Anggota DPR: Internasional Jangan Rusak Tatanan Hukum Indonesia

Kamis , 11 May 2017, 09:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ketiga kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan, Selasa (9/5).
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ketiga kanan) selaku terpidana kasus penistaan agama berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang putusan, Selasa (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, mengkritik lembaga internasional yang mencoba mengintervensi keputusan hukum PN Jakarta Pusat atas terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ia mengingatkan pihak asing jangan merusak tatanan hukum Indonesia.

''Hormatilah dan hargailah kami sebagai negara sahabat. Lembaga internasional seperti kantor komisioner tinggi hak asasi manusia Asia Tenggara PBB (OHCHR), amnesti internasional, Uni Europa, parlemen Belanda dan lainnya sudah sepantasnya menghargai keputusan hakim terkait penistaan agama,'' kata Abdul Kharis, dalam siaran persnya, Rabu (10/5). ''Karena, itu bagian dari undang-undang yang berlaku di Indonesia.''

Media-media internasional memberitakan sejumlah organisasi internasional seperti Dewan HAM PBB untuk kawasan Asia, amnesty international dan lainnya menyampaikan pandangan atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5). Tapi, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan hakim telah menetapkan keputusan hukum sehingga semua pihak harus menerimanya.

Abdul Kharis memahami kasus Ahok ini memang banyak mendapatkan sorotan internasional. Karena, dalam perjalanannya terjadi beragam peristiwa yang melatarbelakangi.

''Namun perlu dicatat, bahwa keputusan telah dibuat. Karenanya, semua harus menghormati karena proses keputusannya telah menempuh jalur hukum yang tersedia,'' katanya.