Komisi IX Cari Masukan Soal Program Wajib Kerja Dokter Spesialis

Rabu , 29 Mar 2017, 17:24 WIB
 Komisi IX DPR RI meninjau Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (24/3).
Foto: dpr
Komisi IX DPR RI meninjau Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (24/3).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dalam rangka mempersiapkan dokter spesialis yang akan melaksanakan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDP), Komisi IX DPR RI meninjau Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (24/3). Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay yang memimpin tim kunjungan spesifik ke USU tersebut, menjelaskan kunjungan spesifik Komisi IX ini secara khusus untuk meneliti dan melihat secara langsung program pemerintah yang terkait dengan program yang disebut WKDS.

 

“Ini (WKDS) adalah amanat dari Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2017 dan ini baru diberlakukan, tentunya karena sifatnya yang harus segera diberlakukan dan diterapkan, maka tentu kita harus memeriksa dulu fakultas-fakultas kedokteran yang dianggap sebagai suplayer ataupun penyedia tenaga-tenaga kesehatan yang ahli atau spesialis ini,” katanya.

 

Menurut Saleh, dari hasil pertemuan ini komisi IX sudah menemukan masukan dari pihak kampus khususnya fakultas kedokteran. Pada prinsipnya mereka setiap untuk melaksanakan program ini dan mengerjakannya sebagaimana yang diminta oleh Kementerian Kesehatan. Tetapi mereka tetap juga memiliki saran dan masukan terutama terkait dengan tingkat kesejahteraan para dokter spesialis nanti ketika diturunkan ke daerah-daerah.

FK Unair Belum Siap Terima Program Dokter Spesialis

 

“Mereka ingin ada kepastian bahwa dokter-dokter tersebut honor yang dijadikan antara 23 sampai 30 juta perbulan itu tidak tersendat-sendat atau tidak terbengkalai, karena ada pengalaman dimana dokter dokter intenship sekarang yang dipakai ataupun diprogramkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan seringkali anggarannya sering terlambat. Ini akan kami sampaikan kepada Menteri Kesehatan agar ini betul-betul diperhatikan,” katanya.

 

Komisi IX juga menemukan pada wilayah provinsi Sumatera Utara terdapat 80 rumah sakit yang tahun ini akan mendapat bantuan Program WKDP. Di Sumatera Utara, Ada beberapa kabupaten kota yang akan menerima dokter dokter spesialis ini. Diantaranya Rumah Sakit kabupaten kota yang disebut oleh Kementerian Kesehatan mulai dari Mandailing Natal, Padang lawas, Padang Lawas Utara, Padangsidempuan, Labuhan Batu Raya.

 

“Mudah-mudahan itu akan menjadi pilot project dari WKDS ini. Dan tentu kami akan memeriksa lanjutan dari sini setelah ini diterjunkan tentu kami akan memeriksa lagi kira-kira Bagaimana hasil daripada program WKDS ini,” ujarnya.

 

Komisi IX berharap program wajib kerja dokter spesialis ini dapat menjawab tantangan Dimana ada banyak daerah-daerah Indonesia yang belum mendapatkan dokter spesialis sebagaimana semestinya. Pemerataan dan distribusi dokter-dokter spesialis ini diharapkan bisa berkeadilan, sehingga bisa mendukung program kesehatan nasional yang diprogramkan oleh pemerintah.

 

“Dan mudah-mudahan kepada mereka yang nanti ditunjuk untuk menjadi dokter spesialis yang ditetapkankan di daerah-daerah itu bisa menjadi pengabdi Pengabdi yang bermanfaat untuk masyarakat luas,” ujarnya.