Komisi IX Janji Sampaikan Aspirasi Perawat Honorer kepada Kemenkes

Jumat , 17 Mar 2017, 18:40 WIB
Sejumlah perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/3).
Foto: ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah
Sejumlah perawat yang tergabung dalam Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI telah menerima aspirasi yang disampaikan tenaga honorer dari berbagai daerah di Indonesia. Prinsipnya, para perawat honorer meminta agar pemerintah memperhatikan mereka, termasuk tuntutan agar diangkat menjadi PNS.

"Kalau yang saya tangkap, mereka merasa dianaktirikan. Sebab, baru-baru ini pemerintah pusat mengangkat lebih 39 ribu orang bidan PTT di seluruh Indonesia. Karena itu, mereka menuntut agar juga dapat diangkat menjadi PNS," kata Wakil Ketua  Komisi IX Saleh Partaonan Daulay, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (16/3).

Selain itu, tenaga honorer melaporkan berbagai macam persoalan yang mereka hadapi sebagai pegawai honorer, termasuk honor yang mereka terima karena masih banyak yang jauh dari UMR dan UMK. Terkait itu, lanjut Saleh, mereka meminta agar juga diperlakukan sebagai tenaga honorer sesuai dengan ketentuan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Setidaknya, ada tiga jenis tenaga honorer kesehatan. Pertama, tenaga honor daerah (honda) yang anggarannya diambil dari anggaran APBD. Kedua, tenaga honor instansi yang dipekerjakan sesuai kebutuhan instansi dan fasilitas kesehatan yang ada di daerah. Ketiga, tenaga sukarela di mana mereka bekerja seperti pola magang yang belum tentu menerima gaji, dengan kondisi yang berbeda satu sama lain.

Komisi IX DPR RI berjanji, akan meneruskan semua aspirasi yang disampaikan kepada Kementerian Kesehatan. Dalam kesempatan pertama raker dengan Kemenkes pekan depan, aspirasi dan pengaduan ini akan dibahas. Ia berharap, pemerintah pusat dan daerah dapat mencarikan solusi terbaik dalam menjawab berbagai aspirasi yang hendak disampaikan.

"Komisi IX pada prinsipnya sangat memahami tuntutan para perawat kita tersebut. Namun, kita juga harus memahami alasan pemeritah dalam melakukan moratorium penerimaan CPNS. Karena itu, kita akan menuntut pemerintah mencari solusi, paling tidak para tenaga honorer kesehatan yang pada faktanya sangat membantu tersebut dapat diperhatikan kesejahteraannya," ujar Saleh.