DPR: Masalah Lapindo Harus Selesai Meski BPLS Bubar

Kamis , 16 Mar 2017, 13:54 WIB
Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo.
Foto: dpr
Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang membubarkan secara resmi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Menurut dia, selama ini kinerja BPLS tidak maksimal. Bahkan, pada tahun 2016 lalu, lembaga ad hoc ini mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 500 miliar. Namun, dia mengingatkan masalah Lapindo harus selesai meski BPLS tak ada lagi.

 

“Tapi anggaran sebanyak itu hanya difungsikan untuk opersional dan pembangunan infrastruktur BPLS. Sedangkan, fungsi lainnya untuk menyelesaikan dampak sosial kemasyarakatan dan ganti rugi korban lumpur lapindo, gagal dilaksanakan termasuk untuk ganti rugi ke pengusaha yang terkena dampak lumpur lapindo sekitar 800 meter  belum terselesaikan padahal sudah ada putusan MK,” katanya.

BPLS Dibubarkan, Siapa Tangani Lumpur Lapindo?

 

Sebagaimana diketahui, BPLS resmi dibubarkan  Presiden Joko Widodo. Pembubaran lembaga bimbingan ad hoc ini tertuang dalam Peraturan Presiden (perpres) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

 

Dia mengatakan kendatipun mengapresiasi pembubaran BPLS, pihaknya menghimbau agar permasalahan dampak sosial kemasyarakatan serta ganti rugi harus juga diselesaikan. Karenanya, rentang waktu 1 tahun selama masa transisi pembubaran, hendaknya juga difungsikan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

“Jangan sampai BPLS nya dibubarkan, tapi permasalahannya belum selesai. Justru malah masalahnya pindah dari BPLS ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. Yang seperti ini, kami tidak ingin terjadi,” ujarnya.

 

Ia  juga menegaskan bahwa pembubaran BPLS hendaknya menjadi momentum dalam pembenahan dan evaluasi lembaga-lembaga ad hoc lainnya. Tak terkecuali Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Sebab, menurutnya keduanya tidaklah jauh berbeda. Dari segi dasar pembentukan, keduanya sama-sama dibentuk berdasarkan Perpres. Sedangkan, dari sisi kinerja, keduanya juga sama-sama tidak maksimal.

 

“Sepuluh tahun BPLS berdiri, gagal menyelesaikan persoalan ganti rugi korban lumpur Lapindo beserta dampak sosial kemasyarakatannya. Sedangkan, 9 Tahun BPWS berdiri, juga gagal dalam melakukan pembangunan di area sekitar Suramadu. Baik di sisi Bangkalannya, maupun di sisi Surabayanya. Lalu, kenapa BPLS dibubarkan, sedangkan BPWS tidak? Harusnya keduanya sama-sama dibubarkan demi efektivitas pemerintahan," kata dia.