DPR Desak Pembahasan Lanjut UU Pertanahan

Rabu , 01 Mar 2017, 08:36 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Tamanuri.
Foto: dpr
Anggota Komisi II DPR RI Tamanuri.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Isu pertanahan di NTB sangat tinggi. Salah satu agenda pembahasan yang mencuat dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah masalah pertanahan. Berdasarkan laporan Ombudsman, isu tentang persoalan pertanahan sangat tinggi dan menonjol di NTB.

Terkait masalah itu Komisi II DPR mendesak Kementerian Agraria untuk menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk membahas lebih lanjut pembentukan Undang-undang Pertanahan yang menjadi inisiatif DPR tersebut.

Sengketa Agraria Hambat Pembangunan di Sulut

"Komisi II DPR sedang menggarap RUU Pertanahan yang sampai sekarang masih dalam proses. Kita mendesak Kementerian Agraria untuk segera menyerahkan DIM agar bisa diproses, karena itu merupakan suatu standar kita untuk mengambil berbagai kebijakan," ucap Anggota Komisi II DPR RI Tamanuri saat kunker di Lombok, NTB, Senin (27/2).

Tamanuri menjelaskan, secara filosofis dan substansi, keberadaan UU Pertanahan itu nantinya sangatlah penting, karena dinilai dapat menjadi solusi bagi berbagai masalah pertanahan di Indonesia.

"Undang-Undang Pertanahan itu bertujuan untuk mengganti dan memperbaharui Undang-Undang Pokok Agraria yang sudah tidak relevan untuk mengatasi masalah pertanahan saat ini," kata dia.

UU ini akan mencakup secara keseluruhan, dan menjadi penghubung antara undang-undang sektoral yang berkaitan dengan pertanahan. UU itu juga terkait dengan pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan rakyat. Tanah-tanah terlantar akan dimanfaatkan serta diambil alih oleh negara untuk diredistribusikan kepada masyarakat, khususnya para petani dan orang- orang yang tidak memiliki tanah untuk mendirikan tempat tinggal.

"Ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat mempunyai lahan, sebab kalau mereka punya lahan, maka mereka bisa hidup layak," ujar dia.