Senin 27 Feb 2017 17:56 WIB

Mendikbud Ancam Penerbit Buku Edukasi Seks Anak ke Kepolisian

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Muhadjir Effendy berudiensi saat melakukan kunjungan di kantor Harian Republika di Jakarta, Rabu (24/8).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Muhadjir Effendy berudiensi saat melakukan kunjungan di kantor Harian Republika di Jakarta, Rabu (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengancam akan melaporkan pihak penerbit buku yang mengedarkan buku pendidikan anak mengandung materi dewasa berjudul 'Cerita Aku Belajar Mengendalikan Diri' dalam seri 'Aku Bisa Melindungi Diri' ke kepolisian. Meskipun penerbit telah menarik kembali buku yang beredar di masyarakat, namun Mendikbud menuntut pertanggungjawaban penerbit untuk mengembalikan uang pembelian buku tersebut ke masyarakat.

"Sudah ditarik, bahkan yang sudah terlanjur dibeli saya minta untuk dikembalikan. Dan saya kira penerbit harus bertanggungjawab mengembalikan uang hasil pembelian itu. Kalau tidak nanti akan saya proses berikutnya," kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/2). 

Ia mengaku telah menginstruksikan tim di kementeriannya guna melakukan penyelidikan motif pembuatan buku tersebut. Muhadjir menyampaikan, jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, maka kasus inipun akan ditindaknya.

"Sedang saya suruh tim Kemendikbud untuk menyelidiki motif pembuatan itu. Kalau itu memang pelanggaran yang disengaja, akan kita tindak," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya masih mengkaji sanksi yang akan diberikan terhadap penerbit buku tersebut. Sanksi yang dikenakan pun tak harus berkaitan dengan aturan kementerian, namun dapat dikaitkan dengan undang-undang ataupun KUHP. 

"Kan perundang-undangannya saya suruh pelajari. Mesti ada keterkaitan itu dengan UU. Kan tidak harus kemudian penindakannya dikaitkan dengan kita ada peraturannya atau tidak kan di sekolah," kata Muhadjir. 

Muhadjir menyampaikan, agar kasus serupa tak terulang kembali, maka penerbit buku harus mengikuti prosedur penerbitan yang telah ditetapkan oleh pusat kurikulum dan perbukuan (puskurbuk). Selama ini, mayoritas buku yang diterbitkan lolos dari pengawasan ataupun pemeriksaan lantaran tak mengikuti prosedur yang ditetapkan. 

"Semua itu terbitan-terbitan yang memang menyalahgunakan prosedur. Misalnya tidak melalui proses seleksi, tidak melalui proses editing yang dilakukan pusat perbukuan kita di lingkungan Kemendikbud. Padahal itu mengklaim itu sebagai bahan pelajaran," kata dia. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement