Irtama Tekadkan DPR Menjadi Wilayah Bebas Korupsi

Jumat , 17 Feb 2017, 20:25 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Utama Sektretariat Jenderal DPR RI telah melakukan berbagai upaya guna mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel, transparan dan profesional. Hal ini sebagai tekad membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi yang telah direncanakan sejak 2 November 2015.  

Hal tersebut disampaikan Inspektur Utama Setyanta Nugraha saat menjadi salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion dengan tema "Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/2)

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Utama Setyanta Nugraha menjelaskan, FGD menjadi sarana bagi pegawai di DPR untuk membuka ruang diskusi terkait zona integritas.

“Bagi teman-teman bisa respons untuk diskusi dan menanyakan. Kita buka ruang untuk diskusi,” jelasnya.

Dalam paparannya, Setyanta menyampaikan beberapa hal terkait pembangunan zona integritas di DPR. Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi yang memiliki komitmen dalam mewujudkan wilayah bebas korupsi.

"Melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik," tegasnya.

Tujuan dari pembangunan zona integritas adalah mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). WBk adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM dan penguatan kualitas pelayanan publik. Keduanya harus dapat diwujudkan untuk menjadi instansi yang kredibel.

Oleh karena pentingnya membangun birokrasi yang kredibel, Setyanta pun mengingatkan kepada para hadirin untuk tidak melakukan tindakan koruptif. Ia pun juga mengingatkan untuk tidak menerima gratifikasi terkait pekerjaan yang dilakukan.

“Siapapun tidak boleh menerima apapun terkait pekerjaan kita. Kalau kita menerima maka kita harus laporkan ke KPK. Nanti akan dinilai KPK. Jika KPK tidak menyatakan gratifikasi, maka barang itu akan jadi milik penerima,” jelasnya.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan menjadi sarana menambah pengetahuan bagi peserta yang hadir. Dan upaya untuk membangun lembaga DPR yang transparan dan akuntabel dapat diwujudkan melalui pembangunan zona integritas.

Sumber : Pemberitaan DPR