Rabu 13 Apr 2011 19:46 WIB

Lho.. Jelang SEA Games, Atlet Malah Dikasih Penyuluhan Pajak?

Pajak (ilustrasi)
Foto: oursmart.com
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG - Atlet pelatnas Program Indonesia Emas (PRIMA) yang menjalani Diklat Pembentukan Karakter di Pusdikpassus Batujajar, Bandung, mendapatkan penyuluhan pentingnya membayar pajak. Penyuluhan yang baru pertama kali dilaksanakan itu dilakukan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Neng Euis Fatimah.

"Saya bangga sekali bisa langsung berhadapan dengan atlet-atlet yang akan turun di SEA Games nanti. Apalagi, saya sekaligus bisa melaksanakan tugas saya mensosialisasikan pentingnya membayar pajak," kata Neng Euis di Batujajar, Bandung, Selasa (13/4).

Neng Euis mengatakan bahwa semua warga Indonesia dengan berbagai ketentuan itu wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tida terkecuali atlet-atlet yang saat ini menjalani pemusatan latihan sebelum turun di SEA Games 2011.

Atlet, kata dia, mendapatkan perlakukan khusus dibandingkan dengan wajib pajak lainnya. Besaran pajak yang harus dibayar oleh atlet itu lebih kecil jika dibandingkan besaran pada umumnya. "Atlet dikenakan pajak progresif. Jadi, mereka bukan PPN atau pajak lainnya," katanya menambahkan.

Jika atlet memiliki gaji dalam satu tahun antara Rp 1-50 juta, maka pajak yang harus dibayar itu sekitar lima persen. Untuk gaji antara Rp 50-250 juta, pajak yang harus dibayarkan itu sebesar 15 persen. Gaji Rp 250-500 juta sebesar 25 persen dan Rp 500 juta ke atas besaran pajaknya sebesar 30 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement