Jumat 27 Nov 2015 18:32 WIB
Setnov Diminta Mundur

'Sebaiknya Fraksi Golkar Berada di Luar MKD DPR'

Ketua Fraksi Golkar DPR, Ade Komarudin (kiri) dan sekretaris fraksi Bambang Soesatyo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di ruang fraksi Golkar DPR, Jakarta, Jumat (6/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Ketua Fraksi Golkar DPR, Ade Komarudin (kiri) dan sekretaris fraksi Bambang Soesatyo (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di ruang fraksi Golkar DPR, Jakarta, Jumat (6/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menyarankan agar Partai Golkar tetap netral di luar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus Setya Novanto.

"Golkar baiknya membuat pansus sendiri jika ingin membantu Setya Novanto, karena MKD hanya terkait etika dan Pansus bisa mengurusi politik," kata Hendri kepada Antara di Jakarta, Jumat (27/11).

Sementara itu, menurut informasi, Fraksi Partai Golkar meminta para anggotanya yang duduk di Mahkamah Kehormatan Dewan untuk membantu Ketua DPR Setya Novanto dalam menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

"Kami minta bantuan anggota Golkar yang ada di MKD bantu Pak Novanto. Kami hanya mohon dibantu secara etika politiknya, apalagi yang sedang diusut ini soal etika," kata Ketua Fraksi Golkar DPR RI Ade Komaruddin.

Ade tidak spesifik mengatakan bantuan yang dimaksudkan. Menurut dia anggota Fraksi Golkar di MKD merupakan pihak yang paling mengetahui bantuan seperti apa yang tepat diberikan. Dia menekankan permohonan bantuan merupakan hak fraksi secara politik. Hal itu menurut dia, bukan merupakan bentuk intervensi fraksi terhadap para anggota.

"Pak Novanto anggota Fraksi Golkar, secara etis harus menunjukan etika politik yang baik. Kami harus membantu anggota yang mengalami kesulitan dan kesusahan," jelas dia.

Fraksi Golkar juga menghendaki adanya transparansi dalam pengusutan kasus dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses renegosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport. Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement