Rabu 21 Sep 2016 19:50 WIB

Olimpian Bakal Dilarang Ikut PON

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Peraih medali perak Olimpiade Rio 2016, Eko Yuli Irawan seusai mengangkat barbel di kelas 62 kg PON XIX, di GOR Sabilulungan Jalak Haruat, Kabupaten Bandung, Jabar,Selasa (20/9).
Foto: Republika/Prayogi
Peraih medali perak Olimpiade Rio 2016, Eko Yuli Irawan seusai mengangkat barbel di kelas 62 kg PON XIX, di GOR Sabilulungan Jalak Haruat, Kabupaten Bandung, Jabar,Selasa (20/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pekan Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat (Jabar) 2016 memang belum selesai. Akan tetapi, pemerintah terus melakukan evaluasi berkala. Salah satunya, yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merencanakan aturan ketat soal pelarangan para olimpian nasional ikut bertanding di gelaran multicabang lokal.

“Pasti tentunya tetap ada evaluasi. Evaluasi yang komprehensif (menyeluruh)," kata Juru Bicara di Kemenpora Gatot Dewa Broto di Jakarta, Rabu (21/9). Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora itu mengatakan, peraturan ketat tentang kepesertaan PON tersebut agar bisa menjawab desakan regenerasi atlet-atlet nasional. 

Gatot, pada Senin (19/9) menyampaikan, PON semestinya menjadi gelaran pembuktian dari pembinaan dari pembibitan atlet-atlet dari seluruh daerah di Tanah Air. Kehadiran para olimpian di gelaran PON berpotensi 'mematikan' atlet-atlet lokal. Di gelaran PON XIX Jabar, tercatat hampir semua atlet Olimpiade Rio ikut berkompetisi. 

Menurut Gatot, gelaran pesta olahraga empat tahunan di Indonesia itu, cukuplah menghadirkan atlet-atlet amatir. Bahkan semestinya, PON membatasi kepesertaan atlet-atlet yang berjaya di tingkat Asian Games maupun SEA Games. "Itu (keikutsertaan olimpian di PON) mencederai pembinaan (atlet lokal) itu sendiri. Berilah kesempatan kepada yang muda-muda," ujar dia.

Gatot melanjutkan, Kemenpora sebenarnya sudah menghimbau agar atlet-atlet internasional tersebut jangan tampil di gelaran PON. Namun, kata dia, himbauan tersebut tak bisa mengikat. Oleh karena itu, himbauan tersebut perlu ditingkatkan menjadi semacam aturan hukum minimal bisa setingkat Peraturan Menteri (Permen). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement