RUU Kebudayaan Diharapkan Tingkatkan Ketahanan Budaya

Rabu , 08 Feb 2017, 16:10 WIB
Warga membawa gunungan apem yang dikirab dari Masjid Besar Jatinom untuk disebar saat tradisi sebar apem Ya Qawiyyu di Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (18/11).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Warga membawa gunungan apem yang dikirab dari Masjid Besar Jatinom untuk disebar saat tradisi sebar apem Ya Qawiyyu di Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berharap Undang Undang tentang Kebudayaan yang masih dalam pembahansan RUU dapat meningkatkan ketahanan budaya bangsa.

"RUU Kebudayaan ini isu dasarnya mendorong ketahanan budaya dan pembentukan karakter bangsa. Perang jaman sekarang menggunakan kebudayaan," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid saat Seminar Nasional Kebudayaan di Jakarta, Rabu (8/2).

Dia mengatakan anak- anak sekarang lebih memahami bahasa asing dibandingkan bahasa daerahnya karena bahasa daerah tidak ada di layar kaca. Oleh sebab itu Ketahanan budaya menjadi isu dasar untuk muncul dalam undang-undang ini. Selain itu dalam undang-undang tersebut diharapkan dapat membentuk karakter masyarakat yang mampu berinovasi berbasis ilmu pengetahuan dan identitas.

"Saat ini sekolah hanha memberikan ilmu pergi. Setelah mendapat ilmu lalu pergi meninggalkan identitasnya sebagai bangsa Indonesia. Dapat menguasai bahasa lain dianggap sebagai kemajuan. Kita tidak ingin masyarakat meninggalkan identitasnya," kata dia.

Selain itu diharpkan dengan adanha undang-undang kebudayaan akan membentuk masyarakat yang adaktif dalam menghadapi perubahan, menjalin komunikasi lintas budaya, berfikir terbuka dan kritis serta kolaborasi. "Komunikasi lintas budaya adalah prinisp yang lebih maju satu langkah dari keragaman. Keragaman hanya mengakui perbedaan saja tetapi tidak menyatu, semua bergerak masing-masing," kata dia.

Sementara itu Ketua Panja RUU Kebudayaan Komisi X DPR Ferdiansyah mengatakan ketahanan budaya akan membentuk masyarakat yang memiliki hubungan sosial yang sehat dan tidak gampang terpecah belah. Selain itu dia mengatakan undang-undang Kebudayaan ini bukanlah bentuk pembatasan bagi penggiat kebudayaan untuk berekspresi.

"Kebebasan ekspresi tetap dijamin, namun harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila," kata dia.

Pembahasan RUU ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 45 mengenai peran Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.

Sumber : antara