Jumat 27 Jan 2017 15:31 WIB

Kekerasan di Institusi Pendidikan, Presiden: Itu Kriminal

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGRO -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang keras tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun juga di institusi pendidikan dan menggolongkan siapa pun pelakunya sebagai pelaku kriminal. Hal itu disampaikan Presiden  kepada wartawan setelah membagikan kartu Indonesia pintar (KIP) kepada para siswa di Kabupaten Sleman dan Kulonprogo yang ditempatkan di SMK Negeri 2 Pengasih, Kulonprogo, DIY, Jumat (27/1).

Presiden menanggapi kasus meninggalnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) yang sedang mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). "Ya di mana pun yang namanya pendidikan dasar itu pelatihan yang terukur bukan kekerasan apalagi sampai menyebabkan ke kematian," katanya.

Jokowi menyesalkan terjadinya kekerasan yang bahkan sampai menelan korban. Menurut dia, tindakan tersebut masuk dalam ranah kriminal yang seharusnya tidak terjadi dalam institusi pendidikan. "Itu sudah masuk ke kriminal," ujarnya.

Presiden menegaskan, hal itu tidak boleh lagi terjadi dalam institusi pendidikan mana pun. Di perguruan tinggi mana pun, di universitas mana pun, di institut mana pun tidak boleh yang namanya pelatihan dengan kekerasan seperti itu," kata Presiden Jokowi.

Terkait evaluasi dan sanksi, ia mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Sebanyak tiga mahasiswa UII meninggal dunia yakni Muhammad Fadhli (20 tahun), Syaits Asyam (19) dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (20) diduga karena dipukuli seniornya dalam acara The Great Camping (TGC) Mapala UII di Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar yang dilaksanakan pada 14-22 Januari 2017. TGC merupakan pendidikan dasar (diksar) bagi para anggota baru Mapala UII.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement