Selasa 17 Jan 2017 14:00 WIB

KPK Konfrontasi Saipul Jamil dengan Pengacara

Red:

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Saipul Jamil sebagai tersangka kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan kasus suap yang dilakukan Saipul. Kali ini, kata dia, juga merupakan pemeriksaan kedua bagi Saipul sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp 250 juta tersebut.

"Diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait perkara pada PN Jakut," kata Febri melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/1).

Pengacara hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengatakan, kliennya akan dikonfrontasi keterangannya dengan penasihat hukum. "(Konfrontasi) dengan penasihat hukum," kata Nazarudin Lubis setibanya di KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (16/1).

Nazar menuturkan, konfrontasi keterangan pengacara dan tersangka ini diketahui dari surat pemanggilan yang dilayangkan KPK kepada Saipul. Sehingga, kata dia, meskipun belum menampakkan batang hidungnya di gedung KPK, pria yang akrab dipanggil Bang Ipul disebut-sebut akan memenuhi panggilan KPK. "Diperiksa dan dibuatkan berita acara konfrontasi seperti itu," kata dia.

Pemeriksaan sendiri, lanjutnya, merupakan penambangan keterangan yang dibutuhkan penyidik KPK dari pengacara dan tersangka. Adapun materinya, yakni seputar fakta-fakta yang disampaikan selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).     Mabruroh, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement