Ahad 15 Jan 2017 16:00 WIB

Napi Lapas Medan Atur Pengiriman Sabu

Red:

MEDAN -- Satu dari 12 pelaku narkoba yang diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) di Medan, Sumatra Utara, tewas ditembak. Empat di antara pelaku yang diamankan ini merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.

Deputi Bidang Pemberan tasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, 12 tersangka yang diringkus, yakni AY, HS, AF, dan H alias A alias E. Keempatnya merupakan napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tan jung Gusta Medan.

AY meru pakan terpidana mati kasus ke pemilikan 270 kg sabu asal Ma laysia yang didatangkan me lalui Riau. Tersangka selanjutnya, yaitu AL alias AS, Y alias AG, J alias C, DEN, PS, SY, YT, dan BD. Semen tara seorang lagi, AC, yang merupakan adik AY, lolos dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Satu tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan personel BNN dengan tembakan. Tersangka yang tewas itu berinisial BD, warga Tanjung Morawa, kata Arman di Medan, Sabtu (14/1).

Ia mengungkap, 12 ter sangka diamankan dari sejumlah lokasi di Kota Medan. Dari ta ngan sindi kat internasional ini, pe tugas BNN menyita barang buk ti berupa sabu 10 kg, uang Rp 40 juta, per alatan komu nikasi, dan kenda raan.

Bandar sampai kurir Para tersangka yang diringkus tersebut, kata Arman, merupakan bandar, pengedar, dan kurir. Tersangka AY berperan sebagai orang yang memesan sabu dari Malaysia dan pemilik barang haram itu. Dia meminta tolong kepada rekannya sesama napi, HS, untuk mencari pem beli.

HS pun meminta bantuan napi yang lain, A, yang kemudian memerintahkan H alias A alias E. H alias A alias E kemudian memerintahkan istrinya, AL alias AS, untuk mengambil sabu ter sebut di depan Masjid Raya Me dan, Jl Sisingamangaraja, Medan.

Barang haram seberat delapan kilogram itu diambil dari Y alias AG dan J alias C. Saat bertransaksi Arman menjelaskan, J alias C ini sebelumnya telah diperintah kan oleh AY untuk menye barkan sabu itu.

Dia bersama Y alias G mengambil barang haram itu dari Pantai Purnama, Dumai, Riau. Narkoba yang disimpan dalam dua karung goni itu diba wa AC, adik AY yang masuk DPO, dari Malaysia dengan meng gunakan speedboat.

Sabu seberat 10 kg itu kemudian dibawa J alias C dan Y alias AG bersama PS, DEN, dan SY ke Medan. YT yang merupakan istri J alias C juga ikut serta.

Mereka menginap di salah satu hotel di Jl Sisingama ngaraja, Medan. J alias C dan Y alias AG kemudian menyerahkan 8 kg sabu itu kepada AL alias AS, lalu berpindah tangan ke BD. Mereka pun ditangkap saat transaksi di depan Masjid Raya Medan di Jl Sisingamangaraja.

Petugas lalu menemukan lagi dua kilogram sabu di dalam mobil yang digunakan J alias C, ujar dia. Petugas yang melakukan pengembangan kemudian menang kap DEN, PS, SY, dan YT di sebuah hotel di Jl Sisinga mangaraja, Medan. Petugas pun kembali meringkus tersangka lain yang merupakan narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.

Arman mengatakan, keempat terpidana itu merupakan otak pelaku yang mengatur pengi riman barang haram itu. Seorang di antaranya ditangkap di RS Bina Kasih Sunggal.

Atas perbuatannya, menurut Arman, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Kami juga akan menyelidiki tindak pidana pencucian uang, kata Dia.       rep: Issha Harrumma, ed: Nina CH

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement