Sabtu 14 Jan 2017 17:00 WIB

Penyidikan Aliran Dana Makar Belum Final

Red:

JAKARTA -- Aliran dana kasus dugaan makar yang melibatkan nama-nama tokoh politik, seperti Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan sembilan lainnya masih terus didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, saat ini hasil penyidikan aliran dana masih belum mendapat hasil final.

"Masih didalami untuk aliran dana," ujar Argo kepada Republika, Jumat (13/1).

Terkait perkembangan kasus tersebut, Argo mengatakan, satu berkas atas nama tersangka Sri Bintang Pamungkas sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Januari 2017 lalu. Sedangkan untuk tersangka lainnya, lanjut dia, masih dalam proses penyusunan berkas. "Tersangka lain dalam penyusunan berkas perkara," katanya menegaskan.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menegaskan, penyidik menemukan aliran dana dari Rachmawati Soekarnoputri yang diduga untuk logistik pertemuan membahas upaya makar. "Aliran dana ada kami punya bukti," kata dia.

Iriawan tidak mempermasalahkan pihak Rachmawati yang menyangkal adanya dugaan aliran dana untuk logistik pertemuan mengenai percobaan makar.

Penyidik kepolisian, menurut dia, tidak membutuhkan keterangan atau pengakuan Rachmawati yang telah ditetapkan tersangka permufakatan jahat atau upaya makar. "Ada saksi dan surat bukti adanya petunjuk, kami sudah memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup, jadi kami tetap jalan," ujar Kapolda Jawa Barat itu.

Iriawan juga tidak mempermasalahkan Rachmawati menemui anggota DPR RI untuk meminta penghentian kasus yang dituduhkannya tersebut. Ia menambahkan, anggota DPR RI sebagai wakil rakyat sehingga tidak salah menerima pengaduan dari salah satu warga Indonesia.

Sebelumnya, Rachmawati menemui anggota DPR RI untuk menjelaskan kasus yang menyeretnya terkait dugaan upaya makar terhadap pemerintahan sah.

Rachmawati meminta DPR RI membantu agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus tindak pidana permufakatan jahat yang juga menyeret aktivis Sri Bintang Pamungkas, musisi Ahmad Dhani, purnawirawan perwira tinggi TNI Kivlan Zein, dan Ratna Sarumpaet.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau Polri tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menangani sejumlah orang yang dituduh merancang makar. "Kami menerima pengaduan dari putri proklamator RI, Rachmawati Soekarnoputri, dan kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas terkait penanganan pemeriksaan tertuduh makar dengan cara interogasi," kata dia.

Fadli berpendapat ada perbedaan penanganan dari kepolisian dalam proses pemeriksaan kasus makar dengan kasus penodaan agama. Pada perkara penodaan agama, menurut dia, penanganannya terlihat sangat hati-hati, tapi dalam penanganan tuduhan makar dilakukan secara serampangan.

''Sejumlah persoalan yang muncul di tengah bangsa Indonesia saat ini saya duga karena adanya agenda terselubung dari asing untuk merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),'' katanya menegaskan.

Wakil Ketua DPR RI lainnya, Fahri Hamzah, menyatakan siap menjadi salah satu pengusul pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kasus Makar karena mulai berjalan pengadilan terhadap pemikiran yang berkembang di masyarakat oleh negara. "Kalau pansus itu merupakan usulan anggota, silakan saja. Saya sendiri mau menjadi pengusul," kata Fahri.

Menurut Fahri, saat ini di Indonesia mulai berjalan pengadilan terhadap pemikiran seseorang dan kondisi itu tidak baik untuk negara demokrasi. Ia menegaskan dalam negara demokrasi, tidak mengadili orang yang berpikir dan berpendapat, tapi mengadili penjahat.

"Demokrasi tidak mengadili pikiran, negara demokrasi itu mengadili penjahat, bukan orang yang berpikir dan berpendapat," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Wenny Warouw mengusulkan pembentukan Pansus Dugaan Makar terkait tuduhan makar kepada 11 aktivis dan tokoh nasional karena kasus itu dinilai dipaksakan.

"Saya usulkan agar dibentuk pansus, supaya masalah ini terang benderang dari mana asal usulnya. Saya minta kepada pimpinan DPR mendukung pembentukan pansus," kata dia.

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada Jumat pagi, 2 Desember 2016 lalu. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi superdamai 212 di Monas, Jakarta Pusat, dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.     

cr02/antara, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement