Kamis 12 Jan 2017 14:00 WIB

KPK Kejar Tersangka Lain Proyek KTP-el

Red:

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada 250 orang dalam kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-el). Tujuannya untuk mencari apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam proyek Kementerian Dalam Negeri yang merugikan negara hingga dua triliun rupiah.

"Sudah lebih dari 250 saksi dipanggil. Ada yang sekali dipanggil ada yang beberapa kali dipanggil. Saksi yang dipanggil berulang karena ada update keterangan dari saksi lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/1).

KPK juga kembali memeriksa Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi dalam kasus tersebut. Febri Diansyah mengungkapkan Setya Novanto dikonfirmasi terkait sejumlah pertemuan, baik pertemuan di DPR atau pun pertemuan yang terjadi di luar DPR seperti pertemuan di sejumlah hotel dengan sejumlah pihak.

Menurut Febri, sejumlah pihak yang dikonfirmasi dengan Setya Novanto adalah pihak penting yang mengetahui alur peristiwa yang berujung pada korupsi proyek KTP-el. Meski begitu Febri belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang dikonfirmasi dengan Novanto dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Tetapi kami ingin pastikan bahwa pihak lain yang dipertemukan dengan Setya Novanto ini adalah pihak yang jadi bagian penting dari rangkaian peritiwa ini," ucap Febri.

Febri berharap, pemeriksaan maraton kepada saksi-saksi akan menunjukkan dua sisi terang terkait penanganan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini.

"Yang pertama tentu saja pada sisi proses pengadaan di kementerian, dan di sisi lain terkait dengan bagaimana proyek ini dulu diatur dan siapa saja pihak-pihak yang terlibat, karena itulah pemeriksaan secara intensif dilakukan," kata dia

Selain Novanto, KPK juga memeriksa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun hanya Anas yang terlihat datang menjalani pemeriksaan. "Nazaruddin masih belum bisa datang, kami akan agendakan kembali karena yang bersangkutan sakit," ujarnya.

Febri menilai Nazaruddin memang menjadi saksi yang penting untuk digali keterangannya. Sebab, sebagian keterangan Nazaruddin terkonfirmasi dan terbukti dalam persidangan.

"Kalau kita simak, Nazaruddin memang berkata banyak soal berbagai perkara, termasuk perkara KTP-el. Beberapa tersangka yang (sekarang) menjadi terdakwa, sebagian keterangan dari Nazaruddin tersebut, terkonfirmasi dan terbukti di persidangan," tutur dia.

Meski begitu, lanjut Febri, keterangan dari Nazaruddin itu tetap dikonfirmasi lebih lanjut oleh tim penyidik dan KPK pun tidak bisa hanya bergantung pada keterangan Nazaruddin. Penyidik wajib mencari bukti-bukti lain agar ada kesesuaian antara keterangan Nazaruddin dengan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

"Penyidik wajib menemukan bukti-bukti lain sebelum melakukan pengembangan perkara. Kami belum melangkah lebih jauh untuk pengembangan penyidikan, untuk menyentuh orang-orang atau aktor di sektor politik," ucap dia.       rep: Umar Mukhtar, Mabruroh, ed: Hafidz Muftisany

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement