Jumat 30 Dec 2016 11:00 WIB

Furai'ah binti Malik Perawi Hadis tentang Masa Berkabung bagi Istri

Red:

Di antara sahabat-sahabat yang meriwayatkan hadis dari Rasulullah SAW, terdapat banyak sahabiyah atau kaum Muslimah. Tidak jarang, hadis-hadis yang diriwayatkan  sejumlah sahabiyah tersebut menjadi rujukan ataupun sandaran ahli-ahli fikih dalam menentukan hukum fikih dari suatu permasalahan yang dihadapi umat.

Furai'ah binti Malik merupakan salah seorang sahabiyah yang meriwayatkan hadis langsung dari Rasulullah SAW. Furai'ah lahir dari keluarga mujahid. Keislaman keluarga Furai'ah datang seiring dengan hijrah yang dilakukan Rasulullah SAW ke Madinah. Nama lengkap Furai'ah adalah Furai'ah binti Malik bin Sinan al Khudriyah. Ayahnya merupakan salah satu pejuang Islam terbaik pada saat itu, Malik bin Sinan.

Ayah Furai'ah berasal dari Bani Khadrah, salah satu kabilah terpandang di kalangan kaum Anshar di Madinah. Kemuliaan Bani Khadrah kian terangkat saat Malik bin Sinan memeluk dan mengikuti risalah yang dibawa Nabi Muhammad SAW. Malik bin Sinan menjadi salah satu pembela Islam dan tidak ragu untuk turun ke medan perang.  Malik bin Sinan sempat berniat mengikutsertakan anak laki-lakinya, Abu Sa'id untuk terjun ke medan perang.

Namun, Rasulullah SAW melarangnya lantaran Abu Sa'id dinilai masih terlalu muda saat itu, baru berumur 13 tahun. Sewaktu di medan perang, Malik menjadi salah satu pelindung dan penjaga Rasulullah SAW. Malik pun akhirnya terbunuh di medan perang dan gugur sebagai syahid. Kematian sang ayah pun membuat Furai'ah dan Abu Sa'id menjadi yatim piatu setelah ibu  lebih dulu meninggal dunia.

Kendati begitu, Furai'ah dan Abu Sa'id tidak putus asa dan meninggalkan Allah SWT. Keimanan mereka justru semakin tebal. Mereka merasa hal ini merupakan ujian terhadap kesabaran mereka. Ada kisah menarik saat mereka tidak memiliki uang sama sekali untuk membeli makanan.

Pada saat itu, Abu Sa'id mengadu kepada Furai'ah. Kemudian, Furai'ah pun menyuruh adiknya untuk menemui Rasulullah SAW. Namun, saat menjejakkan kaki di Masjid Nabawi, Abu Sa'id mendengar khutbah Rasulullah SAW, yang berbunyi, ''Barang siapa yang menahan nafsu karena Allah SWT, niscaya Allah akan mencukupinya. Dan barang siapa yang meminta kekayaan karena Allah SWT, niscaya Allah akan memberikannya kekayaan.''

Mendengar khutbah ini, Abu Sa'id langsung bergegas menemui Furai'ah.  Mereka akhirnya bersabar dan kesabaran ini berbuah manis. Mereka terus mendapatkan rezeki dari tempat yang tidak diduga-duga. Mereka selalu mendapatkan bantuan dari sesama kaum muslimin di Madinah. Ini menjadi balasan atas kesabaran Furai'ah dan Abu Sa'id.

Sesama hidupnya, Furai'ah memang dikenal sebagai salah satu perawi hadis terpercaya, yang langsung didapatkan dari Rasulullah SAW. Tercatat, Furai'ah disebut telah meriwayatkan setidaknya delapan hadis dari Rasulullah SAW. Salah satu hadis yang diriwayatkan Furai'ah menjadi sandaran dan pijakan ahli fikih. Hadis tersebut berisi tentang masa berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati suaminya.

Dalam penjelasan Hadis Riwayat (HR) Malik no.1081 disebutkan seorang istri yang ditinggal mati suaminya harus menjalani masa idah selama empat bulan sepuluh hari dan berdiam diri di rumahnya selama masa idah tersebut. Hal ini seperti yang diriwayatkan oleh Furai'ah binti Malik. Tidak hanya itu, Furai'ah juga mengaku didatangi utusan dari Utsman bin Affan untuk menanyakan hal tersebut. Kemudian Furai'ah mengabarkannya dan Utsman pun mengikutinya serta memutuskan seperti itu.

Secara lengkap, berikut petikan HR Malik no.1081 tersebut, ''Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari (Sa'ad bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah) dari bibinya (Zainab binti Ka'b bin 'Ujrah) bahwa Furai'ah binti Malik bin Sinan, yaitu saudara perempuan dari Abu Sa'id al-Khudri, mengabarkan kepadanya, 'Dia pernah menemui Rasulullah SAW dan meminta izin apakah ia diperbolehkan pulang ke rumah keluarganya di Bani Khudrah. Sebab, ketika suaminya pergi mencari budak-budaknya yang melarikan diri kemudian sampai di perbatasan dan menemukan mereka, justru mereka beramai-ramai membunuhnya (suami Furai'ah binti Malik).' Kemudian Furai'ah binti Malik berkata, 'Aku minta izin Rasulullah SAW untuk pulang ke rumah keluargaku di Bani Khudrah, karena suamiku tidak meninggalkanku di rumah miliknya dan tidak memberi nafkah.' Rasulullah SAW kemudian mengatakan,'Ya (pindahlah).' Furai'ah binti Malik kemudian kembali ke rumah suaminya. Kemudian saat Furai'ah sedang berada di kamar atau di masjid, Rasulullah SAW mengutus seseorang untuk memanggilnya. Rasulullah SAW kemudian bertanya, 'Apa yang kamu katakan tadi?' Furai'ah lantas mengulang kisah tentang suaminya tadi, lantas Rasulullah bersabda kepada Furai'ah, 'Berdiamlah di rumahmu sampai masa yang diwajibkan atasmu selesai.' Selepas itu, Furai'ah binti Malik berkata, 'Aku menjalani masa idah selama empat bulan sepuluh hari.' Furai'ah kembali berkata, 'Saat pemerintahan Utsman bin Affan, ia (Utsman bin Affan) mengutus seseorang menemuiku untuk menanyakan hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, sehingga Utsman pun mengikutinya dan memutuskan seperti ini.''

Hadis serupa juga diungkapkan oleh perawi hadis Hadis Riwayat Ahmad, dalam hadis nomor 25.840. Hadis yang diriwayatkan dari Furai'ah ini pun menjadi sandaran bagi para ahli fikih dalam menentukan masa berkabung atau masa idah bagi seorang istri yang ditinggalkan suaminya meninggal dunia.

n ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement