Komisi V: Birokrasi Penyaluran Dana Desa Jangan Berbelit

Rabu , 28 Dec 2016, 07:58 WIB
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Komisi V DPR RI meminta penggunaan dana desa pada tahun 2017 lebih transparan dan birokrasinya tidak berbelit. Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Franci menemukan adanya penyalagunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditemukan dalam berbagai kunjungan kerja yang selama ini dilakukan.

"Saat ini pemerintah terus menaikkan anggaran dana desa. Mulai dari tahun 2015 hingga 2016 terjadi kenaikan yang cukup signifikan, namun kami menemukan adanya penyalahgunaan dana desa tersebut, dan tidak tepat sasar," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Franci, Selasa (27/12).

Dia mengharapkan agar di tahun 2017 nanti pengunaan dana desa harus lebih diperhatikan agar tidak tersendat dan penyayalahgunaannya harus tepat sasar. Ia menyebutkan, pada tahun anggaran 2015 pemerintah menguncurkan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 Rp 46,9 triliun dan rencananya pada tahun 2017 akan naik sebesar Rp 60 triliun.

"Dengan anggaran yang semakin besar saya berharap agar penyaluran dana desa tidak lagi tersendat," kata dia.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyebutkan ada sejumlah temuan yang ditemukan oleh Komisi V ketika mengikuti berbagai rapat. Komisi V menilai tersendatnya dana desa disebabkan oleh birokrasi yang sangat berbelit-belit, di samping itu juga disebabkan karena masih tumpang tindihnya sejumlah regulasi antar Kementerian dan Lembaga.

Di samping itu juga tersendatnya dana desa karena adanya kekhawatiran yang berlebihan aparatur pemerintah daerah jika dana desa rentan untuk diselewengkan. Kemudian menurutnya masih banyaknya rekrutmen tenaga pendamping yang tidak transparan dan terindikasi sarat akan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, serta belum optimal dijalankannya sosialisasi UU Dana desa khusus pokok-pokok kebijakan penggunaan dana desa.

 

 

Sumber : antara