Sabtu 17 Dec 2016 16:00 WIB

kilas nasional

Red:

UIN Maliki Hadirkan Pakar Linguistik Arab

MALANG -- Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menghadirkan Samir bin Yahya al-Mudabbir, pada Kamis (15/12) hingga Sabtu (17/12). Kedatangan Samir yang dikenal sebagai pakar linguistik Malik Saud University dalam rangka memberi Pelatihan Bahasa Arab kepada dosen-dosen UIN Maliki.

Menurut Ketua Pelaksana Pelatihan Bahasa Arab, Faisol Fatawi, interaksi dengan native speaker penting dalam meningkatkan kemampuan berbahasa Arab. Seluruh dosen di UIN menjadi peserta Pelatihan Bahasa Arab yang akan dilaksanakan secara bertahap, ujarnya saat ditemui Republika, Jumat (16/12), di Malang.

Pelatihan oleh penutur asli ini tak lepas dari program kampus yang mewajibkan para mahasiswa menguasai bahasa Arab. Para dosen yang menjadi peserta pelatihan adalah mereka yang mengajar para mahasiswa berbahasa Arab. Setiap tahun, seluruh mahasiswa tahun pertama wajib masuk ma'had (asrama) untuk memperdalam kemampuan berbahasa Arab dan Inggris.

Kegiatan tersebut terjalin berkat kerja sama UIN Maliki dengan Muassasah Dlad Bayt al-Lughah Jeddah, Arab Saudi. Metode pelatihan oleh Samir diisi dengan sesi diskusi, presentasi, dan beberapa permainan.     Christiyaningsih, ed: Stevy Maradona

Ramadhan Pohan Siap Disidangkan

MEDAN -- Berkas perkara Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan hari ini, Jumat (16/12). Berkas Ramadhan dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) bersama dengan berkas tersangka lain, Savita Linda Hora Panjaitan.

JPU melimpahkan berkas perkara Ramadhan Pohan bersama berkas milik Savita Linda Hora ke pengadilan tadi siang, kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Jumat.

Dengan telah dilimpahkannya berkas tersebut, JPU tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Menurut Yosgernold, jadwal tersebut baru akan diketahui pekan depan.

Ramadhan terjerat perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar yang dilaporkan Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Uang senilai Rp 4,5 miliar tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma, pada Desember 2015, menjelang Pilkada Kota Medan.

Ramadhan berjanji mengembalikan uang itu dalam waktu sepekan dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan cek senilai Rp 4,5 miliar. Namun, ternyata cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Atas perbuatannya, Ramadhan dan Savita dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.    Issha Harruma, ed: Stevy Maradona

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement