Sabtu 10 Dec 2016 12:29 WIB

Riset Soal Pancasila Jadi Disertasi Ahmad Basarah

Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah
Foto:

Disertasi ini juga menyatakan tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah Pancasila, kecuali melakukan revolusi dan membubaran negara atau dengan cara makar terhadap ideologi negara Pancasila. Lembaga MPR sebagai pembentuk konstitusi (constitution maker) sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila, karena kewenangan MPR menurut Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanyalah “mengubah dan menetapkan UUD”, sementara kedudukan Pancasila berada di atas UUD.

Dalam doktrin ilmu hukum, menurut Teori Hukum Murni (pure theory of law) yang disampaikan Hans Kelsen, Pancasila merupakan norma dasar (grundnorm). ciri grundnorm adalah  dalam konteks terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara pertama kalinya, kemudian terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir (ijab kabul) sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuk.

Dalam hal isinya, memuat dasar-dasar negara yang dibentuk, cita-cita kerohanian, cita-cita  politik dan cita-cita negara lainnya dan memuat ketentuan yang memberikan bentuk pada hukum positif. Dengan ciri Pancasila yang tidak dapat diubah tersebut maka mengganti dasar dan ideologi Pancasila berarti sama dengan membubarkan negara proklamasi 17 Agustus 1945.

Adapun rekomendasi dalam disertasi ini, diantaranya adalah  MK  dalam menjalankan wewenangnya seharusnya tidak hanya sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), melainkan MK seharusnya juga berfungsi sebagai pengawal ideologi negara (the guardian of the ideology), yakni Pancasila. Sebagai konsekuensi kedudukan sebagai pengawal Ideologi negara maka dalam mengadili suatu perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 MK selain mendasarkan pada pasal-pasal UUD 1945, seharusnya juga mendasarkan pada Pancasila sebagai tolok ukur.

Rekomendasi lainnya adalah pentingnya pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasaan eksekutif perlu untuk membuat panduan atau pedoman sebagai dokumen resmi dalam menafsirkan dan memahami sila-sila Pancasila yang bersumber dari dokumen otentik Pidato Pancasila 1 Juni 1945.

Hal tersebut penting sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Keppres No. 24 Tahun 2016 yang telah menetapkan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila agar dokumen tersebut dapat digunakan oleh para hakim MK, DPR bersama Pemerintah dalam pembentukan undang-undang, DPRD bersama Kepala Daerah dalam pembentukan peraturan daerah, maupun penyelenggara negara lainnya. Panduan atau pedoman resmi tentang Pancasila tersebut juga dimaksudkan agar segenap komponen bangsa tidak memaknai Pancasila sesuai dengan selera dan kepentingannya masing-masing yang bersifat perseorangan, kelompok, maupun golongan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement