Komisi II DPR tak Ingin Pemerintah Paranoid pada Ormas

Selasa , 06 Dec 2016, 16:48 WIB
 Ketua Barisan Muda-PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).  (Republika/ Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Barisan Muda-PAN Yandri Susanto memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto mempertanyakan rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Komisi II menganggap sejauh ini undang-undang tersebut cukup efektif dan tidak ada yang perlu direvisi.

Justru menurut politikus PAN itu, dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sudah sangat detail. Mulai dari cara pendirian sampai sanksinya. Sehingga Yandri juga bingung apa yang harus direvisi.

“Apakah sekarang pemerintah sudah menjalankan peran dan fungsinya terhadap Ormas, seperti pengawasan dan juga pembinaan,” kata Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (6/11).

Yandri menambahkan, saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah menginventarisir Ormas yang ada di Indonesia. Apabila ada yang melanggar atau tidak sejalan dengan Pancasila, maka harus segera dibubarkan, bukan undang-undangnya yang disalahkan. “Kalau ada yang merongrong Pancasila ya bubarkan saja. Tidak perlu revisi undang-undang,” katanya.

Komisi II DPR tidak ingin pemerintah tidak paranoid terhadap Ormas yang berbeda pendapat. Padahal, Ormas memberikan kritik positif, dan membangun terhadap pemerintah.

Maka jangan sampai Ormas yang berbeda pendapat dianggap melanggar Pancasila. Sebab, tidak menutup kemungkinan kritik yang diberikan Ormas itu benar dan tinggal pemerintah mengevaluasi masukan itu layak atau tidak. “Kami tidak setuju Ormas yang berseberangan dengan pemerintah itu harus dibubarkan,” katanya.