Kaltim Aplikasikan UU SKN Sesuai Harapan

Senin , 28 Nov 2016, 17:35 WIB
Komisi X meninjau PPLP/SKOI dan Stadion Utama Palaran, Samarinda, Jumat (25/11).
Foto: istimewa
Komisi X meninjau PPLP/SKOI dan Stadion Utama Palaran, Samarinda, Jumat (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Anggota Komisi X DPR Yayuk Basuki menilai, penerapan Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Tahun 2005 di Provinsi Kalimantan Timur cukup baik. Bahkan, dia melihatnya sebagai salah satu yang terbaik untuk di luar Pulau Jawa setelah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu diungkapkannya usai meninjau PPLP/SKOI dan Stadion Utama Palaran, Samarinda, Jumat (25/11). Menurut politisi Partai PAN ini, Pemprov Kaltim melalui Dispora memiliki komitmen yang kuat terhadap penyelenggaraan olahraga pendidikan.

DPR Sayangkan Stadion Utama Bekas PON 2008 tak Terawat

Saat ini, Dispora Pemprov Kaltim memiliki dua wadah dalam melakukan pembinaan terhadap atlet-atlet pelajar berprestasi. Yakni, Sekolah Khusus Olahragawan Internasional (SKOI) Kaltim yang anggarannya murni dari APBD. Kemudian, Pusat Pembinaan dan Latihan Pelajar (PPLP) yang anggarannya berasal dari APBN.

Dia melihat ada beberapa yang perlu dibantu oleh pemerintah pusat. Sebab, setiap tahun justru anggaran itu makin menurun untuk bantuan PPLPnya. Menurut Yayuk, tidak boleh seperti itu karena bagaimanapun mereka sudah menerapkan UU SKN Tahun 2005 dengan baik dengan memakai alokasi anggaran APBD sendiri.

"Sebetulnya melalui pemerintah pusat atau Kemenpora harusnya bisa itu bersinergi yang akhirnya ada gayung bersambut," kata Yayuk.