Senin 17 Oct 2016 16:00 WIB

Asrul Sani, Anggota Komisi Bidang Hukum DPR (Komisi III) Fraksi PPP: Perlu Hukuman Tambahan Sanksi Sosial

Red:

Operasi tangkap tangan oleh KPK masih terus berjalan dengan sasaran pejabat negara. Bagaimana membuat koruptor jera?

Dalam RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang saat ini ada jenis pidana baru yg sedang dibahas, yakni pidana kerja sosial. Nah jenis pidana ini nantinya bisa dipergunakan untuk mengupayakan efek jera bagi mereka yg berpikiran atau melakukan perbuatan yang sama.

Bagaimana bentuk-bentuk kerja sosial bagi koruptor yang direncanakan parlemen?

Bentuk pidana kerja sosial ini nantinya bisa seperti menyapu jalan, terminal, atau membersihkan WC umum.

Apakah ada hukuman tambahan yang akan diterapkan melalui KUHP yang baru?

Selain itu, juga perlu ditingkatkan pidana denda dengan perampasan aset. Ini untuk memberikan pesan kepada pejabat lain bahwa melakukan korupsi bisa membuat yang bersangkutan miskin ketika dijatuhi denda dan asetnya dirampas.

Kasus korupsi seperti apa yang bakal dikenai hukuman tambahan tersebut?

Kalau soal perbuatan korupsi mana dan dengan jumlah berapa, hakim yang akan mempertimbangkannya. Tentu, hukuman seperti itu pantasnya dijatuhkan kepada para pelaku utama. Sedangkan, mereka yang statusnya hanya turut serta atau hanya membantu dan terbukti memperkaya diri sendiri, ya bisa dipertimbangkan tidak terkena sanksi yang mempermalukan secara sosial.

Belakangan ada pendapat, KPK kerap melakukan penangkapan dengan jumlah suap atau skandal korupsi yang tak sebesar pada masa-masa terdahulu. Bagaimana menurut Anda?

Itu kritik yg perlu disampaikan kepada KPK. Dengan anggaran yang besar, mestinya KPK menangani perkara-perkara korupsi yang besar dugaan kerugian negaranya dan terstruktur perbuatan korupsinya.    Oleh Ali Mansur, ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement