Perjanjian Dagang Internasional Harus Untungkan Indonesia

Senin , 19 Sep 2016, 17:46 WIB
Industri Kecil Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/ss/pd/15
Industri Kecil Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Aria Bima meminta kepada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) mengetahui secara detail tentang untung rugi bagi Indonesia dalam melakukan perjanjian internasional. Sebab, pengusaha-pengusaha nasional ada dalam ruang lingkup Kadin. Lembaga ini merupakan pelaku industri yang langsung merasakan dampaknya.

"Ini kan harus ditimbang sama Kadin, yang lebih kuantitatif, kalau kita (Komisi VI-red) kan lebih politis. Teknokratik dan datanya Kadin yang lebih tahu," ujar Aria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pejabat Kadin Bernadino dan Ratna Sari di Nusantara I,Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/9).

Dia mengharapkan dalam perjanjian perdagangan internasional Indonesia tidak boleh merugi, negara harus mendapat keuntungan. Aria juga memaparkan pentingnya pemangku kepentingan industri dan perdagangan nasional mengidentifikasi kemampuan Indonesia dalam memasuki perdagangan bebas. Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Kadin ini sebagai pendalaman guna membahas enam surat presiden perihal rencana ratifikasi. Pertama, tentang protokol perubahan terhadap persetujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Kedua, mengenai perdagangan jasa dalam persetujuan kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India. Ketiga, Persetujuan ASEAN mengenai petunjuk alat kesehatan.

Keempat, protokol perubahan ketiga terhadap persetujuan perdagangan barang di bawah persetujuan kerangka kerja sama ekonomi komprehensif di antara pemerintah negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara  dan Republik Korea.

Kelima, protokol perubahan terhadap persetujuan kerangka kerja  mengenai kerjasama ekonomi komprehensif di antara pemerintah negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Cina. Keenam, protokol untuk melaksanakan komitmen paket kesembilan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di Bidang jasa.

Sumber : pemberitaan DPR