DPR Minta Pemerintah Sanksi Tegas Perusahaan Perusak Gambut

Sabtu , 17 Sep 2016, 23:48 WIB
Petugas Kepolisian dibantu pesawat Air Tractor BNPB melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut yang terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Senin (29/8).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Kepolisian dibantu pesawat Air Tractor BNPB melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut yang terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Senin (29/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga meminta pemerintah menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi intsruksi presiden mengenai moratorium lahan gambut. Hal ini disampaikan Viva saat menanggapi insiden pengusiran yang dialami Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead saat melakukan inspeksi ke PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). “Harus ada sanksi tegas kepada perusahaan (PT RAPP) yang tidak taat hukum dan kebijakan pemerintah,” kata Viva kepada wartawan, Sabtu (17/9).

Politikus Partai Amanat Nasional ini menyatakan aturan moratorium pemberian izin lahan gambut berlaku bagi semua perusahaan. Dia meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak sekadar menghentikan sementara aktivitas perusahaan yang merusak lingkungan, tapi juga mencabut izin operasi.

Sebelumnya, Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengatakan telah diadang dan diusir oleh pihak keamanan PT RAPP saat melakukan inspeksi ke perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto itu pada Selasa (6/9) lalu. Inspeksi ini terkait laporan masyarakat mengenai kegiatan PT RAPP yang membuka lahan baru di area gambut.

Pihak keamanan PT RAPP meminta Nazir menunjukan surat izin inpeksi. Namun Nazir menegaskan inspeksi yang dilakukan pihaknya tidak memerlukan izin dan menganggap PT RAPP tak kooperatif terhadap pemerintah. Nazir kemudian melaporkan PT RAPP ke pemerintah pusat dan direspons Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan hingga kepolisian.

Kebakaran lahan gambut di Indonesia bukan hanya telah menjadi isu nasional tapi juga internasional.  Pemerintah diharapkan tidak bersikap lembek terhadap perusahaan yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.