Baleg Dorong Pembentukan Badan Pangan Nasional

Sabtu , 17 Sep 2016, 02:11 WIB
  Pekerja sedang melakukan bongkar muatan daging sapi impor di gudang Bulog, Jakarta, Kamis (9/6). (Republika/Tahta Aidilla)
Pekerja sedang melakukan bongkar muatan daging sapi impor di gudang Bulog, Jakarta, Kamis (9/6). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong pembentukan lembaga yang menangani pangan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun  2012 tentang Pangan. etua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan pembentukan lembaga yang powerful sangat dibutuhkan tidak hanya sebagai lembaga yang melakukan koordinasi, tetapi harus mampu mengakses penuh terhadap hal-hal yang berkaitan dengan distribusi, stok dan stabilitas harga.

“Itu wajib karena sudah diamanatkan dalam UU dengan menyebutkan pembentukan sebuah lembaga pangan nasional,” ungkap dia, saat Rapat Kerja dengan Menteri PAN-RB, Kamis (15/9).

Saat ini penugasan ketahanan pangan nasional dijalankan oleh empat lembaga maupun Kementerian, yakni Perum Bulog, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN. Banyaknya lembaga ini dinilai kurang teroganisir dengan baik dan tumpang tindih, karena UU sektoral lain memberikan mandat yang sama di bidang pangan kepada Kementerian atau Lembaga terkait.

“Kita berharap dengan adanya lembaga yang bertanggung jawab penuh, maka tidak lagi terjadi saling menyalahkan diantara Kementerian terkait. Lembaga inilah yang berkordinasi dengan seluruh kementerian dan memiliki kewenangan secara penuh untuk mengatur segala hal yang berhubungan dengan pangan,” kata dia.

Terkait hal tersebut, Menteri Menpan RB yang baru Asman Abnur mengatakan pihaknya akan segera melakukan pendalaman dengan melakukan beberapa kajian terkait pembentukan lembaga tersebut.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama, dengan irisan UU sebelumnya saya harapkan badan yang terbentuk ini punya kekuatan hukum secara komprehensif,” kata dia.

Sumber : pemberitaan DPR