Kamis 15 Sep 2016 12:00 WIB

Tim Panel Rekomendasikan Aplikasi Gay Diblokir

Red:

Foto : Republika/Mardiah  

 

 

 

 

 

 

 

 

Aplikasi gay (ilustrasi)

 

JAKARTA -- Tim panel yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyepakati rekomendasi pemblokiran aplikasi yang memfasilitasi kencan sesama jenis. Aplikasi kencan tersebut dianggap meresahkan masyarakat.

"Hasilnya intinya, untuk situs dan juga aplikasi yang bersifat mempromosikan LGBT atau memang berisi penyimpangan seksual maka akan dilakukan penutupan," kata Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza kepada Republika, Rabu (14/9).

Noor mengatakan, rekomendasi tim panel ini sudah menjadi dasar kuat bagi Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran. Namun, pemblokiran belum bisa dilaksanakan pekan ini. Ia beralasan, Kemenkominfo perlu menyusun dokumentasi untuk permintaan pemblokiran.

Menurut dia, aplikasi yang akan diblokir tak bisa dilakukan langsung dari Indonesia. Dia mengatakan, Kemenkominfo harus berkoordinasi dengan pemilik platform tempat aplikasi itu berada.

Selain itu, Noor menyatakan, timnya harus mendokumentasikan semua berkas untuk permintaan pemblokiran. Mulai dari aspek regulasi, legalitas permasalahan, dan aspirasi masyarakat. Proses inilah, menurut dia, yang akan memakan waktu lama sehingga pemblokiran tak bisa dilakukan selekasnya.

"Kita tidak bisa minta, 'tolong ini diblokir /dong/'. Ini bahasa global, internasional. Aspek legal, faktual harus dipenuhi, tak mudah juga. Proses masih lumayan panjang," ujar Noor. Ia tak bisa menjanjikan kapan persisnya dilakukan pemblokiran. Namun, Noor mengatakan, akan dilakukan secepatnya.

Dia menambahkan, Kemenkominfo juga masih akan mengidentifikasi semua aplikasi yang digunakan untuk kelompok gay ini sebelum melakukan permintaan untuk pemblokiran. Ia juga menyatakan, kepolisian belum menyerahkan secara resmi 18 aplikasi yang disebut-sebut digunakan kelompok gay tersebut.

Noor sebelumnya mengatakan, pemerintah melibatkan banyak lembaga dalam tim panel membahas rencana pemblokiran.  Dari pihak pemerintah; Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan akan dilibatkan. Sementara dari ormas yang akan diundang, antara lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Termasuk beberapa tokoh agama, dari agama Islam, Kristen, Hindu, dan Buddha.

Desakan pemblokiran terhadap aplikasi-aplikasi di telepon genggam dan komputer, yang memfasilitasi kencan sesama jenis mencuat selepas Mabes Polri membongkar prostitusi homoseksual di Bogor, Jawa Barat, dua pekan lalu. Menurut kepolisian, para muncikari mengunakan aplikasi kencan sesama jenis untuk menggaet pelanggan dan menjual para korban yang sebagian masih remaja.

Sebanyak 18 aplikasi kemudian diajukan Mabes Polri ke Menkominfo agar diblokir. Meski tak memerinci aplikasi-aplikasi yang dimaksud, kepolisian mengungkapkan, salah satu aplikasi kencan sesama jenis yang ditemukan di tablet pelaku adalah Grindr.

Aplikasi yang mulanya diluncurkan di AS pada 2009 tersebut berfungsi menunjukkan para homoseksual yang terdaftar sebagai pengguna berdasarkan lokasi yang bersangkutan. Sistem di dalam aplikasi memfasilitasi saling hubung antardua pengguna di lokasi yang berdekatan untuk bertemu.

Berbeda dengan aplikasi untuk kencan penyuka sesama jenis lainnya, Grindr kerap diasosiasikan dengan para penyuka sesama jenis yang mengejar hubungan seksual semata. Menurut situs resmi perusahaan tersebut, sebanyak empat juta lelaki gay di 129 negara, termasuk Indonesia, telah menjadi anggota. Sejauh ini, Grindr masih bisa diunduh melalui penyedia aplikasi berbasis sistem operasi android dan iOS.

Kejahatan yang terkait aplikasi kencan Grindr dan produk serupa untuk pasangan beda jenis, Tinder, tak hanya terjadi di Indonesia. The Telegraph melaporkan pada Maret lalu, kepolisian Inggris dan Wales mencatat kenaikan tujuh kali lipat kejahatan yang diawali saling hubung lewat dua aplikasi tersebut.

Kepolisian di Inggris dan Wales mendapat 55 laporan kejahatan berbasis dua aplikasi tersebut pada 2013. Jumlah laporan itu menjadi 204 laporan pada 2014, kemudian melonjak lagi mencapai 412 aduan pada 2015. Di antara tindak kejahatan yang diadukan adalah prostitusi dengan korban di bawah umur, pemerkosaan, serta pemerasan.

Sementara itu, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menuturkan, pada Jumat (9/9) lalu, sudah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkaitan dengan rencana pemblokiran aplikasi gay. "Jadi saya sudah ingatkan tak hanya rapat, beliau (Menko Perekonomian Darmin Nasution) juga komitmennya tinggi sekali," kata Khofifah kepada Republika, Rabu (14/9).

Pembahasan soal pemblokiran tersebut, menurut Khofifah, juga berlangsung dalam grup-grup internal para menteri anggota Kabinet Kerja. Namun, dia enggan menjelaskan sejauh mana pembahasan Kabinet Kerja ihwal aplikasi gay.

Khofifah membantah tudingan pemerintah lamban memblokir situs dan aplikasi gay. "Gencar, tidak gencarnya, bergantung media juga, punya mood enggak untuk memublikasi itu," katanya.

Mensos mengakui, memberantas kemunculan situs dan aplikasi gay di dunia maya memang bukan perkara mudah. Hal tersebut berpotensi untuk terus muncul kendati sudah diblokir.

Meski demikian, menurut Khofifah, Kementerian Sosial akan terus mengingatkan berbagai pihak tentang bahaya aplikasi gay tersebut, terutama bagi anak dan remaja. Khofifah mengatakan, aplikasi gay sangat mungkin berdampak pada kepribadian anak-anak.

Ia mengingatkan, dalam UU Perkawinan sangat jelas disebutkan, pernikahan yang sah di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Soal pelarangan pernikahan sesama jenis, menurut Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama itu, juga tertera dalam Alquran, yakni laki-laki berpasangan dengan perempuan.

Oleh sebab itu, menurut Khofifah, aplikasi kencan sesama jenis yang bebas beredar di Indonesia bisa dianggap melanggar peraturan yang sementara ini berlaku. "(Aplikasi gay) ini kan keluar dari regulasi kita," katanya menegaskan. rep: MAs Alamil Huda, Umi Nur Fadhilah  ed: Fitriyan Zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement