Selasa 06 Sep 2016 14:00 WIB

Akhlak Terhadap Lingkungan

Red:

Membangun kesempurnaan akhlak mulia adalah misi utama Rasul Muhammad SAW. Ini berarti akhlak menjadi inti dan tujuan agama Islam dan keluhuran akhlak menjadi landasan penting bagi kehidupan manusia. Pemaknaan akhlak sebagai misi profetik tidak terbatas pada nilai sopan santun terhadap orang tua atau orang yang patut dihormati.

Spektrum pemaknaan akhlak sekaligus mencakup tataran praksis yang tidak hanya ditujukan kepada Allah SWT (hablun minallah) dan kepada sesama manusia (hablun minannas), melainkan juga akhlak terhadap alam dan seluruh isinya.

Dalam konteks kebencanaan dan lingkungan hidup, implementasi akhlak terhadap alam dan seisinya termasuk binatang dan tumbuh-tumbuhan menjadi niscaya untuk ditingkatkan. Ini bukan berarti akhlak kepada Allah dan sesama manusia menjadi tidak penting, tetapi justru kedua akhlak tersebut harus termanifestasi ke dalam akhlak terhadap alam dan seluruh isinya.

Kemunculan ayat-ayat kauniyah (bencana di berbagai belahan bumi) jelas menuntut kesadaran serta kepekaan hati kita akan pentingnya meninggikan akhlak pada dimensi yang ketiga, yaitu tidak membuat kerusakan di muka bumi (QS al-'Araf: 56). Begitu seriusnya Alquran berbicara soal larangan tadi sehingga ayat semacam ini diulang 40 kali.

Allah SWT telah menunjukkan banyak bukti bahwa apabila alam diperlakukan semena-mena, dampaknya tidak hanya menimpa manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan, tetapi juga bisa berakibat fatal terhadap makhluk lain, seperti tanah, batu, sungai, gunung, dan benda-benda tak bernyawa lainnya sehingga ekosistem terganggu. Jika alam terganggu, bencana telah menjadi ancaman serius yang akan kita hadapi.

Penerapan akhlak terhadap lingkungan merupakan peranti utama dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana yang akan mengancam tidak hanya pada jiwa tetapi juga harta, kehormatan, dan keturunan bahkan agama. Karena alasan itulah tindakan mengantisipasi ancaman mutlak dilakukan oleh setiap individu ataupun kelompok di dalam masyarakat demi tercapainya kemaslahatan bersama.

Izin Allah SWT kepada manusia dalam memanfaatkan alam adalah demi kebaikan dan kebahagiaan umat manusia. Oleh karena itu, pemanfaatan alam harus berdasarkan akhlak yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.

Dalam studi fikih lingkungan (fiqh al-bi'ah) yang dipelajari di pesantren dikenal dua konsep utama terkait pelestarian dan pemanfaatan alam, yaitu ihya' al-mawat (menghidupkan tanah yang mati) dan hadd al-kifayah (standar kebutuhan yang layak). Konsep pertama menunjuk suatu pengertian bahwa jangan sampai ada sejengkal tanah yang dibiarkan tetap tidak bermanfaat alias tidak ditanami tumbuhan yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan.

Menghidupkan tanah mati berarti mengupayakan supaya tanah tersebut kembali produktif. Karena tanah yang gersang sangat rentan terhadap ancaman banjir dan longsor. Apabila di lahan gersang ditanami pohon, tanah tersebut menjadi kuat dan mampu menyerap air saat hujan sehingga tidak mudah banjir dan longsor.

Konsep yang kedua adalah hadd al-kifayah, yaitu menyangkut pengaturan pola konsumsi manusia terhadap sumber daya alam berdasarkan standar kebutuhan yang layak (Ali Yafi, 2006). Harus ada keadilan distributif terhadap akses pemanfaatan sumber daya alam sehingga tidak boleh ada monopoli.

Di sinilah arti pentingnya peran negara agar pemanfaatan sumber daya alam dapat diatur menurut standar kebutuhan yang layak dan tidak boleh melenceng dari garis konstitusi. Kontrol negara diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam tidak merusak alam dan menimbulkan kesengsaraan hidup manusia.

Perspektif hadd al-kifayah mengingatkan kita akan peningkatan pertumbuhan ekonomi tetapi harus tetap berpegang teguh pada akhlak terhadap lingkungan. Pengelolaan alam yang tidak berakhlak menyebabkan eksploitasi secara besar-besaran yang ujung-ujungnya menimbulkan dampak negatif bagi bencana ekologis. Dan tak jarang disusul oleh bencana sosial, yaitu derita hidup berkepanjangan berupa kemiskinan struktural seperti dalam kasus bencana kegagalan teknologi dan mereka yang tiba-tiba jatuh miskin bahkan harus meregang nyawa sia-sia karena terempas bencana alam seperti banjir bandang dan longsor akibat penggundulan hutan dan illegal logging.

Islam sangat memperhatikan masalah kelestarian lingkungan, bahkan sebegitu pentingnya sehingga menjadi tugas utama kekhalifahan. Oleh karena itu, sangat logis jika Rasul SAW memberikan batasan yang tegas pada tiga hal pokok yang harus dilindungi dan diatur secara adil oleh negara dan tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun institusi di luar negara, yaitu padang rumput, air, dan api (HR Ahmad dan Abu Daud).

Dalam konteks negara tropis, kebutuhan publik terhadap padang rumput dapat dipadankan dengan kawasan hutan yang banyak menyimpan aneka keragaman hayati. Api dapat dipadankan dengan sumber energi dan air mencakup pentingnya proteksi sumber daya air. Statusnya menjadi common property yang menjadi hak setiap warga negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan seluruh rakyat.

Kiranya kedua konsep dalam studi fikih lingkungan tersebut masih layak untuk dijadikan sumber rujukan dan bahkan harus dikembangkan seiring dengan perkembangan peradaban dan dinamika sosial beserta kompleksitas masalah yang dihadapi saat ini. Kontekstualisasi kedua konsep ini mutlak diperlukan agar fungsi dan tanggung jawab kekhalifahan manusia untuk memakmurkan bumi demi kepentingan generasi berikutnya ini benar-benar dapat dilaksanakan. Wallahu a'lam bi ash-shawab. 

Syamsul Hadi Thubany

Divisi Kajian dan Pengembangan Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama (LPBI NU) (Unisia) Jakarta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement