Namun, pergi haji tahun itu harus tahan mental. Beberapa penderitaan selama pelayaran lebih satu bulan itu harus dijalani oleh para calon jamaah haji. Sebelum sampai ke Jeddah, para jamaah harus diturunkan di Kamerun, Afrika Utara. Di sini mereka dikarantina selama tiga hari. Mereka diperlakukan tidak manusiawi, mandi dengan air asin dan mendapatkan makanan sangat minim.
Sepulang dari ibadah haji, jangan harap para jamaah bisa langsung kembali ke keluarganya. Mereka kembali dikarantina dengan jangka waktu yang sama di Pulau Onrust, salah satu pulau dari Kepulauan Seribu di Teluk Jakarta. Bahkan para jamaah haji masih diperlakukan tidak wajar, seperti ditelanjangi.
Akibat perlakuan yang sangat merendahkan derajat umat Islam ini, sejumlah ulama, khususnya di Pulau Jawa, mengeluarkan fatwa: "Tidak wajib bagi kaum wanita pergi haji berhubung dengan perlakuan yang kurang baik di jalan."
Perlakuan di luar kemanusiaan juga dilakukan oleh perusahaan Kongsi Tiga. Menurut buku Lintasan Sejarah Perjalanan Jamaah Haji Indonesia, para jamaah, baik pria, wanita, maupun anak-anak ditempatkan di ruangan yang sangat sempit siang dan malam. Akibatnya, norma-norma kesopanan dan tata susila tidak terjamin walau perjalanan itu dalam rangka ibadah haji.