Jumat 26 Aug 2016 07:00 WIB

Sejarah Pemberian Gelar 'Haji' untuk yang Baru Pulang Berhaji

Jamaah haji tempo dulu menggunakan angkutan kapal laut (ilustrasi).
Foto:

Yang ditakutkan Belanda, selama di Tanah Suci itu para jamaah haji Indonesia mengadakan kontak dengan jamaah dari berbagai negara. Apalagi,  waktu itu banyak pemberontakan di Tanah Air melawan penjajahan digerakkan para haji.

Berbagai peraturan dikeluarkan pihak kolonial untuk menghambat umat Islam berhaji. Pada 1825, dikeluarkan ordonansi. Isinya melarang umat Islam pergi haji tanpa pas jalan.

Untuk mendapatkan pas jalan, mereka harus membayar 110 gulden. Uang sebesar itu nilainya sangat tinggi. Mengingat harga rumah sederhana hanya 50 gulden. Demikian keras peraturan itu sehingga mereka yang pergi haji tanpa pasakan dikenakan denda dua kali lipat sekembalinya. Sementara, pulangnya para haji ini harus menempuh ujian terlebih dahulu, sebelum berhak mendapatkan gelar "haji" di depan namanya dan menggunakan pakaian haji.

Meskipun berbagai kendala dilakukan pihak kolonial, itu semua tidak pernah meruntuhkan hasrat umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Apalagi, pada pertengahan abad ke-19 kapal bermesin (uap) mulai beroperasi melintasi benua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement