DPR Minta Kapolda Riau Jelaskan SP3 Perusahaan Pembakar Hutan

Senin , 01 Aug 2016, 23:12 WIB
Seorang personel pemadam kebakaran Manggala Agni beristirahat saat melakukan pemadaman kebakaran di hutan Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (28/10).
Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
Seorang personel pemadam kebakaran Manggala Agni beristirahat saat melakukan pemadaman kebakaran di hutan Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, RIAU -- Komisi III DPR RI meminta Kapolda Riau menjelaskan alasan institusinya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di Provinsi Riau.

"Kapolda harus menjelaskan alasan-alasan dikeluarkannya SP3 kasus kebakaran tersebut," kata anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada Antara di Pekanbaru, Senin (1/8).

Sejumlah pimpinan dan anggota Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau. Pada hari ini, komisi yang membidangi Hukum dan HAM itu melakukan rapat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau. Rencananya, Komisi III akan mengunjungi Polda Riau, Selasa (2/8).

Dalam kunjungan kerja tersebut, Masinton mengatakan akan menemui Kapolda dan jajaran untuk meminta penjelasan atas alasan dikeluarkannya SP3 tersebut. "Ini harus diteliti kembali. Kalau dengan alasan sengketa dijadikan dasar, maka semua perkara (kebakaran lahan) di Polda Riau di SP3. Ini tidak lazim," jelasnya.

Bahkan, ia menduga tidak tertutup kemungkinan adanya konspirasi yang melibatkan penyidik dan jajaran Polda Riau di balik keluarnya SP3 tersebut. Menurut dia, jika hal itu benar dilakukan, maka sanksinya akan cukup berat.

Ia mengatakan, jika Polda Riau tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci, maka ia meminta agar Bareskrim Mabes Polri serius menyelidiki penyebab keluarnya SP3 tersebut. "Siapapun terlibat, jika di balik SP3 ini, sanksinya tidak cukup dicopot jabatannya. Tapi dia sudah ikut dalam ranah kejahatan, dan sanksinya dipidanakan," tegasnya.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. 18 perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit. Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.

Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas. Sementara, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

Sebelas perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan. Menurut Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela beberapa waktu lalu, mayoritas perusahaan yang di SP3 tersebut bersengketa dengan lahan masyarakat sehingga mementahkan dua alat bukti yang sebelumnya dapat menjerat sebagai tersangka.

Sumber : Antara