RUU Arsitek Bakal Atur Mengenai Jenjang Pendidikan

Rabu , 15 Jun 2016, 15:22 WIB
Arsitektur Masjid
Arsitektur Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Profesi arsitek menjadi kebutuhan mendesak bagi negara dalam mengelola pembangunan fisik. Para arsitek diharapkan jadi tangan negara untuk membenahi kesemrautan pembangunan. DPR mencoba menjawabnya dengan inisiasi RUU Arsitek.

Anggota Panja RUU Arsitek Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengemukakan kelak persoalan IMB juga bisa diserahkan kepada seorang arsitek. Para arsiteklah yang mengawasi IMB dengan profesional. Untuk itu, dibutuhkan sertifikasi bagi para arsitek yang bisa diakui negara, bahkan internasional.

Dan RUU ini kelak akan mengatur semua persoalan krusial tersebut. Dalam setahun diuapayakan RUU ini rampung. “Arsitek jadi leader semua kegiatan konstruksi, mulai dari perencanaan, desai, hingga amdal,” kata dia, dalam diskusi Forum Legislasi di Media Center DPR, Selasa (14/6).

RUU ini, lanjut Sigit, akan melindungi masyarakat pengguna jasa konstruksi. Yang jelas, RUU ini mengatur tata berarsitek dengan baik. Pada bagian lain, jenjang pendidikan arsitek kini tak bisa lagi ditempuh selama empat tahun. Pendidikan arsitek harus ditempuh lima tahun.

Dunia internasional, lanjut politisi dari dapil Jatim I itu, hanya mengkui pendidikan arsitek yang ditempuh lima tahun. Ini sudah berdasarkan empiris di berbagai negara. “Arsitektur merupakan ilmu terapan. Jadi tidak ada yang lulus dalam dua tahun saja,” katanya.

Pengamat arsitektur dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Ashadi mengatakan perlu penambahan durasi satu tahun lagi dari biasanya hanya empat tahun kuliah. Setahun lagi diisi dengan pendidikan profesi arsitek. Ini penting untuk mendapat pengakuan dunia internasional.

Menurut Adjari, nantinya kementerian yang kelak terlibat dalam penyusunan RUU ini. Selain Kementerian PUPR, ada Kementerian Ristek Dikti, Kemenkum HAM, dan Kemensesneg. Dia berharap, kelak bila sudah diundangkan, banyak arsitek nasional yang bisa berkiprah di luar negeri. Untuk itu, sertifikat kompetensi arsitek perlu diadakan. Jadi, kelak yang disebut arsitek adalah mereka yang telah bersertifikasi.

Sumber : pemberitaan DPR