RUU CSR Jadi Kepastian Penyelenggaraan Tanggung Jawab Perusahaan

Senin , 06 Jun 2016, 13:31 WIB
CSR (ilustrasi).
Foto: indiacsr.in
CSR (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai RUU Inisiatif dari DPR RI diharapkan menjadi momentum strategis untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, terutama yang berada di sekitar lingkungan perusahaan.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak saat memimpin pertemuan Tim Panja RUU TJSP Komisi VIII DPR RI dengan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) Bere Ali, DPRD Pemprov Kaltim, DPRD Kota Bontang, Pemkot Balikpapan, PT Badak LNG, PT Pupuk Kaltim, dan PT Indominco Mandiri, belum lama ini.

Deding mengatakan diperlukan koordinasi yang sinergis antara pemerintah, pemda, perusahaan, dan masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan pemda dapat berperan sebagai regulator dan pengawas yang mampu mengkoordinasikan dan mensinergikan penyelenggaraan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan.

Dia mengatakan pengaturan TJSP dalam sebuah undang-undang akan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TJSP. Ketentuan ini, dimaksudkan untuk mendukung terjadinya hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

 

"Dalam peraturan mengenai TJSP terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TJSP. Namun, pengaturannya masih menimbulkan multitafsir dalam memaknai TJSP. Selain itu, perbedaan pemahaman dalam memaknai TJSP juga menyebabkan perbedaan pelaksanaan TJSP," katanya.

 

Oleh karena itu dibutuhkan pengaturan secara khusus dalam undang-undang tersendiri secara komprehensif yang akan mengatur semua kegiatan TJSP seperti BUMN, BUMD, Swasta (nasional atau asing) di Indonesia sebagai landasan hukum yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan TJSP.

 

Menanggapi hal tersebut, Hermansyah dari PT Badak LNG Bontang mengatakan, perlu adanya aturan mengenai kriteria dan skala perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam. Sebab, eksplorasi sumber daya alam berdampak kepada kehidupan komunitas setempat. Namun, sambungnya, hendaknya perusahaan yang tidak bergerak di bidang sumber daya alam turut juga melaksanakan program TJSP/CSR sebagaimana mestinya.

 

Sumber : pemberitaan DPR