DPR Usul Kewajiban CSR 5 Persen dari Laba

Jumat , 03 Jun 2016, 21:07 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Anda.
Foto: DPR
Anggota Komisi VIII DPR Anda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan wajib menjalankan program sosial dalam bentuk corporate social responsibility (CSR). Namun, besaran kewajibannya belum seragam angka persentasenya bagi semua perusahaan. Kelak bila sudah ada payung hukumnya, dana CSR wajib disisihkan minimal 5 persen dari laba.

Demikian usulan yang disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Anda di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (2/6). Menurut dia, usulan ini sebetulnya masih kecil, apalagi bagi perusahaan-perusahaan besar. Usulan besaran CSR ini terkait dengan rencana Komisi VIII DPR yang ingin menyusun draf RUU CSR dan sedang menghimpun masukan dari berbagai daerah.

Selama ini, sejumlah perusahaan mengeluarkan anggaran CSR mulai 1 sampai 4 persen dari laba yang sudah diraih. Menurut Anda, penduduk miskin yang tinggal di sekitar perusahaan cukup banyak, sehingga membutuhkan pemberdayaan dari anggaran CSR, apalagi alokasi anggaran pemerintah dari APBN sangat terbatas.

"Dalam aturan baru nanti harus ada besaran minimal CSR dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan program CSR. Dengan begiti banyak masyarakat yang akan terbantu," kata politisi Partai Gerinda tersebut.

Anda menambahkan aturan CSR ini hendaknya tidak menjadi beban bagi perusahaan. Sebaliknya, justru jadi kebutuhan perusahaan untuk menjaga hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat. CSR, lanjut politisi dari dapil Banten I ini, harus pula dipahami perusahaan untuk bantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan sekaligus mencerdaskan anak bangsa.