Aturan CSR Diharapkan tak Bebani Perusahaan

Kamis , 02 Jun 2016, 15:53 WIB
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Maliah.
Foto: DPR
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Maliah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI ingin merancang RUU Corporate Social Responsibility (CSR). Aturan yang akan dibentuk ini diharapkan tidak membebani sejumlah perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menjalankan program CSR.

 

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Maliah menyampaikan hal tersebut di Palembang, Sumsel, saat bertemu dengan  Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dan sejumlah BUMN maupun perusahaan swasta, Kamis (2/6).

"Kami dapat amanah untuk menyusun draf RUU tentang tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Ledia.

 

Ledia mengatakan aturan CSR diupayakan tidak menyulitkan atau membebani operasional dan kinerja keuangan perusahaan yang memiliki kewajiban CSR. Seperti diketahui, program CSR ini ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat miskin sekaligus untuk memperbaiki kualitas lingkungan di sekitar perusahaan. CSR juga untuk menutupi kekurangan anggaran yang dialokasikan pemerintah dalam APBN.

 

Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki mengungkapkan, program CSR di Sumsel belum berjalan maksimal. Sebab, belum ada sinergitas yang baik antara pemerintah dan perusahaan. Namun, bila kelak aturan CSR sudah berjalan baik, bisa tanggulangi masalah-masalah sosial. Forum CSR harus utamakan masyarakat miskin yang hidupnya belum layak.

 

Pertemuan di kantor gubernur Sumsel ini dihadiri lima perusahaan yang beroperasi di Sumsel, yaitu PT. Indofood, PT. Mayora, PT. Semen Baturaja, PT. Pupuk Sriwijaya, dan PT. Bukit Asam. Masing-masing perusahaan mengaku sudah menjalankan CSR.

Sumber : pemberitaan DPR