Jumat 27 May 2016 16:08 WIB

Mabes Polri Berharap Perppu Kebiri Timbulkan Efek Jera

Rep: C30/ Red: Karta Raharja Ucu
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri bersyukur kasus pelecehan seksual menjadi perhatian Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu Kebiri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar berharap Perppu itu mampu membuat efek jera kepada para pelaku.

"Hukuman tambahan kebiri dan pemasangan chip ini ingin ada efek jera yang lebih kepada pelaku kekerasan seksual pada anak," ujar Boy di Restoran Bumbu Desa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).

Namun, menurut Boy, fokus masalah tidak terbatas hukuman apa yang dijatuhkan kepada pelaku agar menimbulkan efek jera. Tetapi, bagaimana pemerintah melindungi anak-anak dari gangguan fisik, ancaman, dan tumbuh kembang anak.

Boy berkata, produk hukum negara adalah Pancasila yang dibentuk dari budaya gotong royong. Maksudnya kata dia bagaimana peran orang tua, peran masyarakat, dan tokoh-tokoh agama yang dapat berperan bersama dalam mendidik dan mengawasi anak-anak.

"Sangat disayangkan anak-anak usia 12, 13, 14 tahun tergolong remaja sudah bisa melakukan hal seperti itu. Ini koreksi kepada kita semua, kenapa anak bisa tumbuh seperi itu padahal dia punya keluarga, lingkungan, sektor pendidikan, tapi kenapa tidak ada nilai-nilai akhlak dan keillahian," ujarnya.

Karena itu Boy berharap ada sinergitas, komunikasi, dan kolaborasi dari semua unsur. Sehingga dapat membangun generasi muda yang dibekali akhlak dan dilandasi nilai agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement