Kamis 26 May 2016 18:47 WIB

3 Kendala Program Sejuta Rumah Jokowi-JK

Pekerja mengerjakan proyek pembangunan rumah bersubsidi tipe 22 dan 36 di salah satu perumahan di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/4).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Pekerja mengerjakan proyek pembangunan rumah bersubsidi tipe 22 dan 36 di salah satu perumahan di wilayah Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kalimantan Selatan masih terkendala suksesnya program perumahan bagi rakyat untuk mendukung program presiden Joko Widodo. Hal tersebut diungkapkan Anggota DPD RI Habib Abdurrahman Bahasyim saat menggelar acara dengar pendapat terkait permasalahan pembangunan perumahan rakyat dalam program sejuta rumah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (26/5).

Menurut Habib Banua, panggilan akrabnya di Kalsel, ada tiga permasalahan yang ditangkapnya dari acara dengar pendapat dengan insan pengusaha perumahan daerah ini, yakni, masalah perizinan, kelistrikan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Para pengembang perumahan di daerah kita mengeluhkan tentang tiga hal ini, hingga perlu dicarikan solusinya," kata Habib Banua.

Dia mengaku senang dengan hadirnya Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Staf Ahli Dirjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Staf Ahli Gubernur Kalsel bidang perumahan, dan GM PLN Kalselteng, Kepala Kanwil BPN Kalsel dan Kepala Cabang Bank BTN Banjarmasin, untuk berembuk mencari solusi itu.

Menurut dia, izin untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah berpatokan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan. Sementara itu, tutur dia, untuk masalah kelistrikan yang saat ini sulit didapatkan pihak pengembang untuk sambungan Kwh bagi perumahannya pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah berjanji memenuhinya.

"Pihak PLN Kalselteng tadi berjanji akan menyalurkan sebanyak 5.000 kwh untuk pemasangan baru," tutur Habib Banua.

Permasalah terakhir tentang hak milik atas lahan, ujar Habib Banua, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel menyatakan akan memanggil seluruh kantor cabangnya di 13 kabupaten/kota untuk mempermudah proses pembuatan sertifikat maupun pemecahan sertifikat di komplek perumahan.

"Ini kita catat semuanya, sehingga kita bisa menanyakan lagi nantinya janji mereka ini apakah benar terealisasi," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement