DPR Minta OJK Tegas Tangani Investasi Bodong

Ahad , 15 May 2016, 12:29 WIB
Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengaku gerah dengan fenomena maraknya perusahaan investasi bodong belakangan ini. Untuk mencegahnya, DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tegas dan ketat dalam memberi izin perusahaan investasi, termasuk jeli memeriksa rekam jejak pengusaha dan pengelola perusahaan investasi.

Menurutnya, para wakil rakyat di Senayan banyak mendapat keluhan dari masyarakat karena praktik investasi bodong yang menggiurkan. "Perlindungan konsumen investasi dan keuangan sudah menjadi tema sentral sejak pembentukan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tahu-tahu konsumen banyak yang tertipu dengan investasi bodong yang mengiming-imingi hal menggiurkan padahal itu penipuan," katanya, kemarin.

OJK, kata Hendrawan, yang terkesan lemah dalam pengawasan menjadi salah satu penyebabnya. Apalagi ditengarai banyak pengusaha investasi bermasalah masih bebas membuka usaha serupa dengan hanya mengganti nama perusahaan atau memakai nama orang lain untuk mengelabuhi aparat.

Praktik perusahaan investasi bodong dinilai sudah banyak memakan korban. Bahkan sebagian sudah masuk pengadilan. Salah satunya adalah grup investasi Brent Securities yang sebelum akuisisi saham dikenal bernama PDFCI Securities.

Praktik perusahaan investasi bodong salah satunya milik Yandi Suratna Gondoprawiro yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau atas tuduhan penipuan cek kosong. Perusahaannya diperkirakan meraup untung hingga Rp 1,7 triliun.

Modusnya, menjual produk investasi dengan imbal hasil Medium Term Notes (MTN) sekitar 14,5-17 persen dan produk investasi REPO yang bisa dibeli kembali oleh emiten. Namun, jangankan mendapatkan untung, modal pokok nasabahnya pun ikut amblas. Akhirnya, kasusnya masuk pengadilan dan hakim menyatakan Yandi dan perusahaannya bersalah. Dia diganjar hukuman penjara dua tahun enam bulan di LP Tembesi Tanjung Pinang.

Yandi merupakan pemilik grup usaha Brent sekaligus Direktur Utama dari Brent Securities. Sebelum bergabung dengan Brent, Yandi adalah managing partner di PT Ludlow Securities (anak perusahaan Ludlow Group dari Inggris) sejak 1994. Sebelumnya, Yandi juga bekerja di Chase Manhattan Asia Limited (Hong Kong) pada 1990-1993.