Saturday, 25 Syawwal 1445 / 04 May 2024

Saturday, 25 Syawwal 1445 / 04 May 2024

MPR: Kalau Perlu Pelaku Kejahatan Seksual Dihukum Lebih dari Kebiri

Kamis 12 May 2016 20:45 WIB

Red: Bayu Hermawan

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tegas kepada pelaku kejahatan seksual. Bahkan kalau perlu lebih tegas dari (hukuman) kebiri.

"Tidak hanya itu, jangan hanya tegas pada pelaku kejahatan seksual, tapi juga tegas pada sumbernya, narkoba dan minuman keras," katanya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (12/5).

Ketua Umum DPP PAN mengemukakan hal itu menanggapi rencana pemerintah memberikan pemberatan hukum setelah kejahatan seksual marak di berbagai daerah.

Dua pekan lalu, seorang anak Sekolah Menengah Pertama di Bengkulu diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang termasuk tujuh remaja. Kasus yang sama juga dilaporkan terjadi di Provinsi Lampung, Manado, dan Gorontalo.

Sementara itu, Polrestabes Kota Surabaya juga telah menangkap delapan anak laki-laki dibawa umur pelaku kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan umur 13 tahun, warga Ngagel Kota Surabaya, 10 Mei 2016.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler