Senin 09 May 2016 13:50 WIB

DPD Dorong Perda Larangan Miras di Bengkulu Segera Dibuat

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih
Polisi Amankan 150 Liter Bahan Baku Miras
Foto: Antara/Basri Marzuki
Polisi Amankan 150 Liter Bahan Baku Miras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah mendorong pemerintah provinsi Bengkulu maupun kabupaten/kota di Bengkulu segera membuat Perda larangan miras. Hal tersebut terkait dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang siswi SMP dimana pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.

''Sangat perlu, kita lagi mendorong Perda larangan Miras dan berharap mendapat dukungan dari semua pihak,'' kata anggota DPD asal Bengkulu Eni Khairani, saat dihubungi, Senin (9/5).

Oleh karena itu, kata dia, dalam waktu dekat DPRD dan Pemda akan rapat bersama untuk memastikan lahirnya Perda larangan miras ini. Karena, menyelesaikan masalah ini tidak bisa dari hilirnya saja, tapi juga dari hulu. 

Menurutnya, masalah kekerasan seksual yang disebabkan oleh minuman beralkohol ini perlu perhatian dan kerjasama terpadu dari semua. Bukan hanya penanganan setelah ada kasus, tapi juga upaya-upaya preventif.

''Pemda merespon positif karena memang harus segera,'' ujarnya.

Eni menambahkan, upaya preventif yang lain selain regulasi, perlu adanya pemberdayaan masyarakat. Selama ini, tidak ada seksi perlindungan anak di masing-masing daerah. 

Karena itu saat ini sedang digagas untuk membentuk satgas perlindungan anak, yang melibatkan tokoh-tokoh setempat yang mempunyai kepedulian dan perhatian terhadap upaya perlindungan anak.

Pemberdayaan melalui pencerahan nilai-nilai keagamaan juga dinilai penting, untuk membina masyarakat di bawah. ''Ini menjadi PR bersama bagi pemerintah dan legislatif dan semua pihak untuk berpartisipasi aktif untuk menimalisir kejadian serupa,'' katanya.

Anggota DPD asal Bengkulu lainnya Mohammad Saleh menyatakan, Perda larangan Miras bukan lagi perlu, tapi memang harus dibuat dan ditegakkan. Bahkan, kalau perlu Perda itu dibuat bukan hanya di Bengkulu, tapi juga seluruh Indonesia.

''Miras harusnya dilarang beredar diseluruh daerah, Baik hotel maupun restoran. Termasuk juga supermarket dan toko toko warung warung,'' ujar Saleh.

Ia juga meminta pemerintah pusat menghentikan impor miras, serta menutup pabrik yang ada di Indonesia. Apalagi, sudah jelas agama melarang minum khamer.

''Kenapa masih boleh beredar. Saya akan mengajak seluruh anggota DPD melalui lembaga untuk membuat keputusan disidang paripurna nanti untuk melarang miras beredar di Indonesia,'' ucap dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement