Sabtu 30 Apr 2016 06:52 WIB

DPD akan Sosialisasikan Amendemen Kelima di Daerah

UUD 1945 (ilustrasi)
Foto: petapolitik.com
UUD 1945 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI John Pieris mengatakan isu Amendemen UUD 1945 yang bergulir dapat disosialisasikan dengan stakeholder di daerah. BPKK juga berharap perkembangan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui Amendemen UUD 1945 yang saat ini bergulir di MPR RI bisa terlaksana.

“Oleh Karena itu, BPKK mendorong Pimpinan DPD RI untuk dapat memfasilitasi hal ini dan mohon dukungan dari anggota DPD seluruhnya,” ucap John saat pelaporan Sidang Paripurna ke-10 DPD di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (29/4).

Menurut John, ada tiga misi utama yang harus dijalankan. Pertama, rekonstruksi kewenangan DPD melalui Amendemen UUD 1945. Kedua, mengoptimalkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasam dan penganggaran sesuai kewenangan yang ditetapkan UUD 1945 dan UU. Ketiga, memperkuat kapasitas pelaksanaan fungsi representasi yang mencakup penampungan dan penindaklanjutan aspirasi daerah.

“Hal ini sesuai dengan tujuan utama DPD dalam Renstra DPD 2015-2019 yaitu terwujudnya DPD sebagai salah satu lembaga negara yang berperan aktif dan menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara,” kata John.

Selain itu, dalam pertemuan BPKK dengan lembaga pengkajian di MPR unsur Kelompok DPD pada tanggal 21 April 2016 telah menyepakati beberapa hal. Pertama, BPKK akan membangun komunikasi terpadu dengan anggota Badan Pengkajian dan anggota Lembaga Pengkajian utusan Kelompok DPD. Kedua, penguatan kewenangan DPD harus dilakukan melalui perubahan UUD 1945 dan bukan melalui UU.

“Ketiga, DPD harus memiliki sikap yang tegas mengenai GBHN dan penguatan MPR serta tidak akan menjadi inisiator pengusul agenda Amendemen UUD 1945,” kata John.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement