DPR: UU Terorisme Jangan Tiru Internal Security Act Malaysia

Senin , 18 Apr 2016, 18:18 WIB
Fadli Zon
Foto: MgROL29
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon sudah melantik susunan pimpinan panitia khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003.

Susunan pimpinan pansus UU Terorisme tersebut sudah mewakili dari unsur komisi I dan III DPR RI. Fadli berharap pembahasan revisi UU Terorisme nanti tidak memberi ruang luas pada preventif action dalam menangkap terduga teroris.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menegaskan, pihaknya berharap UU Terorisme yang akan segera dibahas pansus dengan pemerintah tidak meniru “Internal Security Act” yang pernah diterapkan di negara Malaysia. “Saya tidak ingin UU (Terorisme) ini menjadi ‘Internal Security Act’ Malaysia,” tegas dia di kompleks parlemen Senayan, Senin (18/4).

Kalau UU Terorisme ini merujuk pada program ‘preventif action’ yang berlebihan, akan memunculkan potensi tindakan aparat keamanan untuk main tangkap saja. Hal itu pernah terjadi di Amerika, Singapura atau Malaysia. Sebab, pemberantasan tindak pidana terorisme harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. UU juga harus tetap menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Secara khusus, Fadli juga menyoroti kasus tewasnya terduga teroris yang berada dalam penahanan Detasemen Khusus (Densus) 88, Siyono. Menurut Fadli, kasus seperti yang dialami oleh Siyono tidak boleh terjadi lagi setelah UU Terorisme ini disahkan nanti.

“Jadi kejadian kasus Siyono tak boleh lagi terjadi, terduga teroris apapaun itu tetap manusia, tetap harus berpegang pada asas praduga tak bersalah,” tegas dia.