Kamis 07 Apr 2016 00:23 WIB

Menristek Dikti Minta tak Luluskan Uji Kompetensi karena Kasihan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Nur Aini
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir saat diskusi kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir saat diskusi kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir mengatakan, lulusan kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, dan sarjana keperawatan harus mengikuti uji kompetensi nasional. Ia mengingatkan kelulusan harus sesuai dengan kompetensi bukan karena rasa kasihan.

"Peserta yang lulus uji kompetensi mendapatkan sertifikat profesi dari perguruan tinggi, dan sertifikat kompetensi dari organisasi profesi. Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) diselenggarakan secara nasional dengan menggunakan dua jenis uji,  yaitu uji pilihan jamak/multiple choice questions (MCQ) menggunakan komputer (Computer Based Test/CBT) dan uji keterampilan pemeriksaan klinis (Objective Structured Clinical Examination/OSCE)," katanya dalam siaran persnya, Rabu, (6/4).

UKMPPD dan UKMP2DG dilaksanakan empat kali dalam setahun, yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, November untuk UKMPPD; dan Januari, April, Agustus dan Oktober untuk UKMP2DG.

Hingga saat ini, jumlah Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) yang telah mengikuti UKMPPD dan UKMP2DG masing-masing sebanyak 69 (dari 75 FK) dan 25 (dari 30 FKG). Untuk UKMPPD, sejak Agustus 2014, jumlah peserta UKMPPD sebanyak 18.840 peserta.

Dalam upaya meningkatkan compliance terhadap standar UKMPPD, terang Nasir, panitia telah memberikan sanksi yang tegas kepada peserta uji maupun institusi penyelenggara uji yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan UKMPPD.

Untuk uji kompetensi bidang keperawatan, kebidanan dan sarjana keperawatan saat ini masih dalam tahap awal untuk implementasi uji kompetensi sebagai exit exam secara penuh sesuai amanah UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dan UU No.38/2014 tentang Keperawatan.

"Kalau ada yang tak lulus, jangan diluluskan karena merasa kasihan sebab ini menyangkut nyawa manusia. Harus sesuai dengan kompetensinya," ujarnya.

Kalau ada peserta uji kompetensi tak lulus maka peserta harus ikut ujian lagi sampai lulus. "Kalau cuma sekali tak lulus ujian, kemudian ikut ujian lagi lalu lulus, saya kira wajar saja," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement