Revisi UU Pilkada Jangan Dikaitkan dengan Isu Deparpolisasi

Kamis , 24 Mar 2016, 19:28 WIB
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai bukan hanya media bagi seseorang untuk mencalonkan diri dalam pilkada. Orang-orang yang bukan dari kader partai yang potensial berhak untuk mengajukan diri sebagai independen dalam Pilkada.

Parpol juga melakukan kaderisasi untuk menghasilkan kader yang diusung dalam pilkada.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris FPPP DPR RI, Muhammad Iqbal, bahwa revisi UU Pilkada jangan sampai dikarenakan adanya fenomena calon independen dan isu deparpolisasi.

Saat ini, terlalu dini mengatakan adanya deparpolisasi, karena peranan parpol masih sangat dibutuhkan dalam demokrasi di Indonesia.

"Parpol tidak keberatan dengan adanya seseorang yang maju untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah lewat jalur independen"

Justru, partai politik, menurut dia perlu melakukan pembenahan dalam melakukan kaderisasi untuk memunculkan kader yang berkualitas sebagai calon kepala daerah.

"Jangan karena ada calon independen yang kuat, parpol tidak siap, lalu UU yang dirubah. Kami mendukung pencalonan perseorangan dan revisi uu pilkada untuk memperluas calon perseorangan."

Parpol sangat menghargai ada yang maju sebagai calon independen, tetapi parpol juga berhak menyalonkan. Yang terpenting merasa sebagai parpol belum ada usaha dari pemerintah untuk melakukan deparpolisasi.

"Saya kira calon independen juga begitu, termasuk Pak Ahok yang tidak melakukan deparpolisasi. Karena diatur dalam UU Pilkada dan Undang-Undang demokrasi, seseorang bisa maju sebagai calon independen dan parpol bisa mengajukan calon sendiri-sendiri," kata dia menambahkan.