Rabu 23 Mar 2016 14:31 WIB

Hak Penyelenggara Ujian Kesetaraan Dicabut Jika Peserta Dipungut Biaya

Rep: C36/ Red: Ilham
Anies Baswedan
Foto: Republika/Palupi Auliani
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, menegaskan sekolah penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) tidak diperbolehkan melakukan pungutan dari peserta. Sekolah yang membebankan pungutan akan diberhentikan sebagai penyelenggara UNPK.

"Begitu terbukti ada pungutan ketika UNPK, maka sekolah yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai penyelenggara UNPK. Kami sudah buat edaran soal itu," kata Anies kepada awak media di Jakarta, Rabu (23/12).

Menurut dia, masyarakat yang menemukan adanya pungutan biaya saat UNPK bisa segera melaporkan kepada pihak Kemendikbud atau pengawas ujian yang berwenang. Dengan begitu, pihaknya segera dapat menindak dan memberi sanksi kepada sekolah yang bersangkutan.

"Kalau ada laporan, kami tentu bisa segera bergerak. Karena edaran sudah ada, maka segera laporkan jika memang ada temuan di lapangan," tambah Anies.

UNPK merupakan kegiatan pengukuran kompetensi peserta didik program paket A, paket B, C dan paket C Kejuruan (setingkat SMK) oleh pemerintah. Program paket tersebut saat ini diwadahi oleh satuan pendidikan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement