Jumat 18 Mar 2016 03:00 WIB

DPD RI Beri Perhatian Khusus Daerah Perbatasan pada DOB

DPD RI
Foto: .
DPD RI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komite I DPD RI memberikan perhatian serius terhadap kondisi daerah perbatasan, terpencil, terluar, terdepan dalam menentukan dan menetapkan suatu daerah menjadi Daerah Otonom Baru (DOB).

"Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Mendagri dan Dirjen Otonomi Daerah dalam beberapa rapat kerja yang lalu. Kami meminta agar Kemendagri lebih serius dalam memperhatikan daerah melalui Daerah Otonomi Baru itu," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani ketika menyampaikan laporan Komite I DPD RI, pada rapat paripurna penutupan masa persidangan DPD RI, di gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Kamis.

Benny Ramdhani menyampaikan laporan hasil pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Benny, dalam beberapa kali rapat kerja, Komite I DPD RI telah mendesak Mendagri untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan usulan DOB.

Pemerintah, kata dia, harus transparan dalam menentukan kuota perkiraan jumlah DOB, dan hal itu harus mencerminkan keadilan dan memprioritaskan daerah di perbatasan, terpencil, terluar, dan terdepan.

Benny menambahkan, Komite I DPD RI akan menindaklanjuti aspirasi dari daerah yang mengajukan usulan DOB dan telah diterima Komite I.

"Komite I berusaha mendorong adanya perubahan atas UU Wilayah Negara dan UU Pemerintah Daerah, karena belum mampu mengakomodasi untuk memajukan daerah perbatasan, terpencil, pulau terluar, pulau terdepan," ujarnya lagi.

Pada masa persidangan ini, Komite I juga membentuk tim kerja atas revisi UU Pilkada, RUU Konvergensi Telematika, serta kajian terhadap otonomi khusus Papua.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement