Senin 22 Feb 2016 23:00 WIB

DPD Dukung Langkah Menteri Yuddy Selesaikan Persoalan Honorer K2

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi
Foto: Antara/Novrian Arbi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2). DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 dan Satpol PP harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dukungan DPD tersebut tertuang dalam hasil rapat antara Komite 1 DPD RI dengan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi, Senin (22/2). "Komite 1 DPD RI meminta penyelesaian masalah tenaga honorer kategori 2 dan Satpol PP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rasa keadilan baik melalui jalur PNS atau PPK," kata Ketua Komite 1 DPD RI, Ahmad Muqowam, saat membacakan poin keenam dari delapan poin kesimpulan rapat tersebut, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (22/2).

Sebelumnya pada poin kelima Komite DPD meminta Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara proporsional.

Pada poin ketujuh, Komite 1 DPD menyatakan mendukung langkah strategis Menteri Yuddy dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi politik. "Bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan tahapan dan capaian yang terukur disertai dengan pengawasan akurat terutama pasca pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2015," lanjut Muqowam.

DPD RI juga meminta Kementerian PANRB segera menyelesaikan target penyusunan delapan peraturan pemerintah pada akhir Maret 2016. Selain itu, DPD meminta serta mpemerintah menyosialisasikannya secara internal kepada stake holder terkait. Hal itu tercantum pada poin ke tiga.

Dalam kesempatan rapat kerja itu Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi kembali menyampaikan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang- undangan. Sebagai Menteri, tegas Yuddy, dirinya tidak dapat membiarkan rekruitmen ASN bertentangan dengan Undang-Undang.

"Didesak-desak seperti apapun pemerintah tidak mungkin menabrak Undang-Undang. Bisa saja suatu saat nanti kebijakan mengangkat ASN tanpa mengikuti UU dipermasalahkan pemerintah berikutnya dan jajaran kami bisa tersangkut masalah hukum," kata Yuddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement