Rabu 13 Jan 2016 15:00 WIB

GBHN Bisa Lemahkan Presiden

Red:
 Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menerima audiensi Musyawarah Guru mata pelajaran PPKN Kota Balikpapan di ruang GBHN Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3).  (dok. MPR RI)
Wakil Ketua MPR RI, Mahyudin menerima audiensi Musyawarah Guru mata pelajaran PPKN Kota Balikpapan di ruang GBHN Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3). (dok. MPR RI)

JAKARTA - Rakernas I PDIP merekomendasikan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Garis-Garis Besar Haluan Negara. Langkah tersebut dinilai justru bisa melemahkan Presiden Joko Widodo.

"Ini agak aneh karena yang mengusulkan PDIP, karena Jokowi sedang berkuasa. Justru kalau GBHN diberlakukan, presiden bisa terkunci," kata pakar hukum tata negara Refly Harun kepada Republika, Selasa (12/1). Refly menjelaskan, jika GBHN dirancang dan ditetapkan oleh MPR, nantinya presiden sebagai lembaga eksekutif tak punya daya tawar.

"Presiden harus menelan mentah-mentah rumusan yang dibuat MPR," kata dia. Hal itu berbeda dengan pembentukan undang-undang yang disusun bersama oleh lembaga eksekutif dan legislatif.

Pada masa Orde Baru, kata Refly, GBHN menguntungkan presiden karena Soeharto punya kuasa penuh. Jika pola serupa diterapkan pada sistem perpolitikan sekarang, yang terjadi bakal sebaliknya. "Bayangkan kalau partai-partai oposisi menguasai MPR," kata Refly bertamsil.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan, dalam era Orde Baru, GBHN kerap dijadikan alat kesewenang-wenangan. "Sehingga dia (Soeharto) melakukan apa pun harus dianggap benar karena katanya ini sudah ada di GBHN, jadi tak ada yang salah." Ia mengingatkan, revisi ketika reformasi justru hendak menghapus penyelewengan kekuasaan seperti itu.

Mahfud mengatakan, sejatinya substansi GBHN sudah ada di Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. "Itu sama saja. Cuma namanya saja bukan GBHN," papar Mahfud, kemarin.

Menurut dia, amendemen terhadap konstitusi biasanya berselang waktu 20 tahun. Sedangkan, saat ini baru berjarak 16 tahun dari amendemen teranyar.

Keputusan Rakernas I PDIP mendukung amendemen tertuang dalam poin keempat dan kelima rekomendasi Rakernas I PDIP tahun 2016. Pada poin keempat disebutkan, PDIP memandang perlu mengembalikan fungsi dan wewenang MPR untuk membentuk dan menetapkan pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PSNB). PSNB nantinya mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah di semua tingkatan.  

Sedangkan, pada poin kelima, PDIP mendukung pemulihan kewenangan MPR untuk membentuk dan menetapkan Garis-Garis Beras Haluan Negara (GBHN). Selain amendemen UUD 1945, PDIP juga membuka opsi melakukan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan itu.

"Jadi harus disebut amendemen terbatas terhadap UUD 1945, dibatasi hanya pada mengembalikan kewenangan MPR dalam menetapkan haluan negara dalam pembangunan nasional," ujar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidato penutupan Rakernas I PDIP, Selasa (12/1).

MPR sempat menjadi lembaga negara tertinggi sepanjang pemerintahan Orde Baru. Lambaga tersebut berhak menunjuk presiden, wakil presiden, menetapkan GBHN, dan meminta pertanggungjawaban presiden. Seiring reformasi, kewenangan MPR dipereteli dan kedudukannya diturunkan dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi.

Megawati mengiyakan, amendemen yang didorong PDIP akan kembali menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Menurut dia, MPR sebagai mandataris rakyat yang menempati posisi lembaga tertinggi akan lebih mudah melihat secara keseluruhan.

Namun, ia menegaskan, dikembalikannya MPR ke posisi lembaga tertinggi tidak berarti sistem ketatanegaraan akan kembali seperti masa Orde Baru. Ia juga menekankan, hal itu masih menjadi tawaran yang akan didiskusikan dengan para tokoh dan partai politik lain.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, ide menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi bukan bermaksud untuk membuat posisi presiden dan lembaga lainnya bertanggung jawab kepada MPR. Sebab, presiden masih dipilih secara langsung oleh rakyat. 

Menurut dia, presiden tidak akan memberi laporan pertanggungjawaban dalam sidang MPR. Presiden hanya akan menjalankan GBHN yang telah disusun MPR. "Namanya majelis rakyat, berada di posisi tertinggi itu kan wajar. Hanya, MPR sebagai lembaga tertinggi, presiden menjalankan GBHN, bukan dipilih oleh MPR. Sistem pemilihannya tetap dengan semangat reformasi," tegas dia. n eric iskandarsyah ed: fitriyan zamzami

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement