Rabu 13 Jan 2016 15:00 WIB

Ba'asyir Klaim Galang Dana Bukan untuk Terorisme

Red:

CILACAP — Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akhirnya menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Selasa (12/1). Dalam memori PK yang dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM), disebutkan bahwa Ba'asyir sama sekali tidak mengetahui adanya latihan militer di Aceh. "Pemohon PK baru mengetahui adanya latihan militer setelah diperlihatkan oleh saksi Lutfi Haidaroh," kata Mahendradatta, salah seorang kuasa hukum dari TPM.

Selain itu, kata Mahendradatta, pemohon PK sudah "sepuh" sehingga tidak memungkinkan lagi bila ikut serta sebagai peserta latihan militer. "Karena itu, tidak patut pemohon PK dijatuhi pidana lebih berat dari empat terpidana yang mempunyai peran lebih besar dalam latihan militer," katanya.

Mahendradatta menyebutkan, peran pemohon PK berdasarkan fakta persidangan tingkat pertama adalah infak fisabilillah untuk kepentingan i'dad, tapi bukan untuk terorisme. "Pemohon PK berperan menghimpun dana untuk infak bagi korban atau kaum Muslimin di Palestina," jelasnya.

TPM pun mengharapkan majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto berkenan menerima permohonan PK yang diajukan Ba'asyir dan membatalkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2442 K/Pid.Sus/2011 tanggal 27 Februari 2012. Dalam putusan kasasi itu, Ba'asyir dihukum 15 tahun penjara. TPM juga meminta pemohon PK dibebaskan dan direhabilitasi serta dikembalikan hak-haknya secara penuh seperti semula.

Usai pembacaan memori PK, tim jaksa yang terdiri dari Mayasari, Nana Wiyana, dan Rahmat Sori memohon kepada majelis hakim untuk memberi waktu selama dua pekan guna menyusun tanggapan atas memori PK tersebut. Menanggapi permohonan jaksa itu, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 26 Januari 2016.

Sidang PK ini juga dihadiri ribuan pendukung Ba'asyir. Mereka mulai berdatangan di gedung PN Cilacap Jalan Letjen Soeprapto sejak pukul 07.00 WIB. Karena keterbatasan luas ruangan sidang, tidak semua pendukung Ba'asyir bisa mengikuti jalannya sidang di ruang sidang.

Petugas polisi yang berjaga di kompleks PN Cilacap melakukan pemeriksaan pada para pengunjung ini dalam dua tahap. Pemeriksaan pertama dilakukan saat pengunjung memasuki halaman gedung PN Cilacap. Sedangkan, pemeriksaan kedua dilakukan terhadap pengunjung yang diizinkan masuk ke ruang sidang. Selain dilakukan penggeledahan, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metal detector.

Ba'asyir tiba di PN Cilacap sekitar pukul 08.45 WIB dengan menggunakan kendaraan taktis barracuda. Begitu kendaraan tersebut terparkir di halaman PN Cilacap, massa pengunjung yang ada di pengadilan langsung merangsek mendekat pada Ba'asyir sambil meneriakkan takbir. Namun, pagar betis yang dibuat petugas tidak bisa diterobos sehingga Ba'asyir bisa masuk ke ruang tahanan PN Cilacap tanpa hambatan. n ed: andri saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement