Jumat 08 Jan 2016 13:00 WIB

Imbauan Shalat Berjamaah Sang Bupati

Red:

Bupati Batang, Jawa Tengah, Yoyok Riyo Sudibyo tak pernah menyangka imbauan kewajiban shalat berjamaah yang diterbitkannya melalui Surat Edaran Bupati Nomor 800/SE/2045/2015 bakal menjadi buah bibir di masyarakat.

Sebenarnya, menurut dia, semangat dari surat edaran ini hanyalah agar ia dan umat Islam di Batang disiplin terhadap kewajiban melaksanakan shalat lima waktu. ''Tapi, siapa yang mengira, imbauan itu begitu 'meledak' di luar,'' kata Yoyok kepada Republika, Rabu (6/1).

Surat edaran bertanggal 28 Desember 2015 itu berisi imbauan untuk melaksanakan shalat berjamaah lima waktu di masjid kepada umat Islam di Batang, termasuk aparat sipil, kepala dinas, jajaran satuan perangkat kerja daerah, TNI/Polri, lingkungan perusahaan swasta, sekolah, madrasah, pondok pesantren, rumah sakit, dan berbagai komunitas profesi. Dalam surat edaran tersebut, mereka diimbau untuk menghentikan seluruh kegiatan saat azan berkumandang dan segera melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid terdekat.

Yoyok yakin, surat edaran itu penting diterbitkan agar para pegawai yang Muslim berdisiplin dalam menunaikan kewajiban shalatnya. "Karena, saya yakin, jika dengan kewajiban shalat saja mereka disiplin, disiplin ini pun akan menurun dalam kewajibannya sebagai aparat sipil pemerintah di Kabupaten Batang maupun dalam segala hal," tegasnya.

Melalui imbauan ini pula, ia berharap, seluruh masjid di lingkungan kantor pemerintahan dan masjid-masjid lainnya di seluruh Kabupaten Batang menjadi lebih makmur oleh umat yang menunaikan shalat berjamaah. "Dari semua ini, saya ingin menitipkan pesan, sesama Muslim harus saling mengingatkan. Sesama Muslim juga harus saling menguatkan dan berbagi ilmu agar Islam di negeri ini menjadi kuat," tegasnya.

Bak gayung bersambut. Imbauan ini, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikin, disambut baik oleh seluruh pegawai, khususnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Batang. Saat ini, lanjut dia, kegiatan shalat berjamaah sudah dilaksanakan. "Termasuk, kebiasaan menghentikan rapat sesaat ketika azan berkumandang untuk segera melaksanakan shalat berjamaah," jelasnya.

Instansi lain juga sangat mendukung surat edaran bupati ini. Dukungan tersebut diwujudkan dengan mulai membiasakan shalat berjamaah di masjid-masjid yang ada di lingkungan masing-masing. Jika masih ada instansi yang belum melaksanakannya, menurut Nasikin, hal itu lebih karena harus menyesuaikan dengan layanan yang harus diberikan. Namun, ia yakin, secara bertahap, imbauan ini akan dilaksanakan oleh seluruh instansi di Batang.

Langkah Bupati Batang ini mendapat apresiasi dari sejumlah ulama dan tokoh agama di Jawa Tengah. Menurut Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Abu Hafsin, kebijakan Bupati Batang ini sangat bagus dan inspiratif. Ia melihat, ada semangat membangun disiplin dan tertib waktu di balik surat edarat bupati itu.

"Meski saya belum membaca sendiri apa isi edarannya, menurut saya ini bagus," ujarnya, Kamis (7/1).

Sepanjang surat edaran Bupati Batang ini hanya sebatas imbauan moral, menurutnya, tidak menjadi persoalan. Yang penting, jangan sampai dikemas menjadi peraturan hukum. ''Jangan sampai orang yang tidak ikut shalat berjamaah lantas ada sanksinya. Sebab, urusan moral di sini tidak dapat dilegislasikan.''

Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah KH Ahmad Daroji melihat, inisiatif Bupati Batang ini seharusnya bisa menginspirasi pemimpin daerah lain di Jawa Tengah. Ia menilai, imbauan tersebut merupakan hal yang bagus. ''Ini kan mengajak orang lain untuk disiplin melaksanakan kewajiban.'' n ed: wachidah handasah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement